Pengeroyok Jurnalis Divonis 7 Bulan Penjara

Pengeroyok Jurnalis Divonis 7 Bulan Penjara
PERSIDANGAN ; Kelima terdakwa usai menjalani persidangan dan akan dikembalikan ke Rutan Serang, Selasa (20 Januari 2026).

BANTENRAYA.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh bulan kepada lima terdakwa,

karena terbukti melakukan pengeroyokan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan jurnalis.

Kelima terdakwa yaitu Karim alias Kipli, Bangga Munggaran alias Banggol, Ahmad Rizal,

Syifaudin alias Ipoy, dan Ajat Jatnika alias Miki melakukan aksi kekerasan itu terjadi saat inspeksi mendadak (sidak) dan peliputan di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada 21 Agustus 2025 lalu.

BACA JUGA : 100 Siswa SD Calung Diedukasi Soal Keuangan oleh KKM Kelompok 93 Untirta dan OJK

Majelis Hakim yang diketuai David Sitorus menyatakan jika kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan kepada para terdakwa,” kata David saat membacakan amar putusan, Selasa (20 Januari 2026).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya Karim alias Kipli, Bangga Munggaran alias Banggol, Ahmad Rizal, Syifaudin alias Ipoy, dan Ajat Jatnika alias Miki dituntut 10 bulan penjara.

“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa menyebabkan dua korban, yakni Anton Rumandi (staf Humas KLH) dan Muhammad Rifky Juliana (jurnalis), mengalami luka akibat pengeroyokan.

BACA JUGA : Pemerintah Sebut Produsen Menjual di Bawah HET

Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, masih berusia muda, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah berdamai dan saling memaafkan,” jelasnya.

Diketahui dalam sidang tuntutan pada 23 Desember 2025, jaksa mengungkapkan bahwa aksi para terdakwa menyebabkan korban mengalami cedera.

Namun, pengakuan, penyesalan terdakwa, serta adanya perdamaian dengan korban turut menjadi pertimbangan.

Sementara itu, dalam berkas perkara terpisah, satu tersangka lain yakni anggota Brimob Polda Banten, Briptu Tegar Bintang, saat ini masih menjalani proses persidangan.

BACA JUGA : Pemkab Lebak Tak Percaya Pemprov

Agenda sidang terbaru adalah pemeriksaan saksi korban dari pihak KLH, Anton Rumandi.

Berdasarkan fakta persidangan, kelima terdakwa yang merupakan karyawan dan petugas keamanan PT GRS disebut menerima arahan dari Briptu Tegar untuk melakukan pemukulan.

Insiden pengeroyokan tersebut terjadi usai korban melakukan sidak dugaan pencemaran lingkungan di kawasan perusahaan PT GRS. (darjat)

Pos terkait