BANTENRAYA.CO.ID – Sejumlah pengusaha bensin eceran di Lebak inginkan bensin berjenis Pertalite bisa di jual eceran kembali. Diketahui, para pengusaha bensin eceran tidak diperbolehkan membeli bensin berjenis Pertalite memakai jeriken. Kebijakan itu sudah diberlakukan sejak tahun 2022.
Penjual Bensin di Kampung Leuwidulang, Desa Sekarwangi, Kecamatan Curugbitung, Sumarni mengatakan, sekarang pihak Pertamina sudah tidak menerima pembelian bensin berjenis Pertalite menggunakan jeriken. Untuk itu, dirinya menginginkan bensin tersebut bisa di ecer kembali.
“Sekarang mah, seluruh penjual ga bisa beli pakai jeriken, soalnya udah dilarang sama pemerintah, ini mah sama aja mempersulit kami usaha,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Senin 15 Mei 2023.
Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut membuat dirinya tak bisa membeli bensin untuk dijual kembali. Karena itu, Surmarni hanya bisa membeli bensin berjenis Pertamax.
“Gegera itu, omzet penjualan bensin jadi menurun, padahal disini terbilang pelosok, kalau mau ke POM lumayan jauh. Apalagi, yang dicari oleh pelanggan adalah bensin berjenis Pertalite,” ungkapnya.
BACA JUGA : Nyaleg 2024, Bupati dan Wakil Bupati Lebak Mundur
Sumarni menuturkan, karena kebijakan tersebut Ia mengurangi pembelian bensin, sebelum diberlakukan kebijakan tersebut biasanya membeli bensin sebanyak 6 jeriken besar. Namun sekarang hanya membeli sebanyak 5 jeriken kecil itupun jenis Pertamax.
“Saya kurangi pembelian bensinnya, dulu mah suka banyak, terus untung besar lagi, perhari itu bisa dapat Rp 500 ribu, tapi sekarang paling Rp 100 ribu,” tuturnya.
Ia mengaku, menjual bensin berjenis Pertamax Rp 16 ribu perliter. Sedangkan harga bensin berjenis Pertamax di POM Rp 13.300 ribu.
“Memang mahal sih, banyak yang bilang, tapi mau gimana lagi soalnya kan sulit juga mendapatkannya,” tandas Sumarni.
Hal serupa disampaikan oleh pengusaha bensin eceran di Kampung Cileuweng, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Wawan menyatakan, untuk sekarang para pengusaha bensin eceran dilarang membeli bensin Pertalite menggunakan jeriken.
“Sekarang mah susah buat beli bensin berjenis itu, ini juga mau beli Pertamax kalau ga pinter-pinter mah sulit,” ucap Wawan.
BACA JUGA : Wujudkan Daerah Maju, Bupati Ajak Muhammadiyah Lebak Berkolaborasi
Ia mengeluh atas kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, karena tak bisa membeli bensin menggunakan jeriken.
“Sekarang mah susah buat membeli bensin menggunakan jeriken, ya ngeluh tinggal ngeluh, kami para pedagang kecil ga bisa apa-apa, pengennya sih bensin berjenis Pertalite bisa diecer kembali, ” tandas dia.
Dengan demikian, Manajer SPBU Narimbang, Kecamatan Rangkasbitung, Dede menjelaskan, larangan membeli Pertalite dengan jeriken karena bensin jenis tersebut telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium. Larangan tersebut diatur Surat Edaran Menteri ESDM No.13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
“Jadi, itu sudah ada ketentuannya dari Kementerian ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi itu tidak diperkenankan diperjualbelikan menggunakan jeriken,” singkatnya. ***