Pengusaha Terdakwa Korupsi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel Minta Bebas Dari Dakwaan

Para terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang
Para terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (8102025).

BANTENRAYA.CO.ID, SERANG – Direktur PT Ella Pratama Perkara Sukron Yuliadi Mufti (54), terdakwa korupsi pengelolaan dan pembuangan sampah Dinas Lingkungan Hidup Tangerang meminta kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.

Kuasa hukum Sukron Yuliadi Mufti Hutomo Daru Pradipta dan Adnan Shoheh Soebahagia menyatakan jika surat dakwaan yang disusun JPU tidak memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap. Mereka menilai jaksa tidak mampu dan seperti kebingungan.

Dakwaan yang terhadap Sukron juga disebut prematur dan cacat formil karena JPU tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses investigasi dan penghitungan kerugian keuangan negara.

Bacaan Lainnya

Padahal, BPK adalah lembaga yang secara konstitusional berwenang menetapkan ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Apabila Majelis berpegang pada pandangan bahwa kewenangan penentuan kerugian negara masih berada (konstitusional) terutama pada BPK, maka ketiadaan penetapan atau konfirmasi oleh BPK menjadikan dakwaan prematur,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai M Ichwanudin.

Hutomo menambahkan, perkara ini merupakan perjanjian kontraktual antara pihak swasta dan instansi pemerintah sehingga potensi kerugian yang timbul merupakan resiko keperdataan sehingga bukan merupakan tindak pidana korupsi.

“Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, menangani dan mengadili perkara a quo sekiranya berkenan menjatuhkan putusan sela yang amarnya berbunyi memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan dan mengeluarkan Terdakwa Sukron Yuliadi Mufti dari penahanan,” tambahnya.

Selain Sukron, terdakwa lainnya eks Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian DLH Tangsel, Zeky Yamani (44) juga mengajukan eksepsi yang isinya hampir sama dengan Sukron yang menyebut dakwaan JPU obscuur libel atau tidak cermat.

Usai pembacaan eksepsi kedua terdakwa, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari jaksa atas eksepsi para terdakwa.

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, didakwa memperkaya diri sendiri dan pihak lain sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp21,6 miliar dalam kasus pengadaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024-2025.

Wahyunoto bersekongkol bersama Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa selaku Kepala Bidang Kebersihan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Zeky Yamani ke Sub Bagian Umum dan Kepegawaian DLH Kota Tangsel dan Sukron Yuliadi Mufti Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa dalam proyek senilai Rp75,9 miliar. (darjat)

Pos terkait