BANTENRAYA.CO.ID – Program umrah mandiri yang dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah, diprediksi akan mempengaruhi bisnis biro perjalanan travel haji dan umroh.
travel diperkirakan akan kehilangan pendapatan hingga Rp7 miliar setahun.
Namun, pengelola travel haji dan umrah masih optimis penurunan jamaah umrah melalui biro perjalanan tidak akan lebih dari 10 persen.
Sebab, para pengusaha biro perjalan umrah dan haji meyakini jika nantinya perjalanan umrah mandiri tidak akan semudah yang dibayangkan, meski orang-orang berpikir lebih murah dan efektif.
BACA JUGA : Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Tangsel
Pengelola Biro Perjalanan Umrah dan Haji Inayah Haromain, Rahmatullah mengatakan, kebijakan umrah mandiri tidak akan berpengaruh signifikan terhadap bisnis travel haji dan umrah.
Jika pun ada penurunan hanya tidak akan lebih dari 10 persen.
Artinya, jika dikalkulasi perjalan umrah dihargai rata-rata Rp30 juta hingga Rp35 juta per orang, maka potensi kehilangan omset mencapai Rp6 miliar hingga Rp7 miliar per tahun.
Sebab, dalam satu tahun keberangkatan di Inayah Haromain mencapai 2.000 orang.
BACA JUGA : Dimyati: Jangan Sok Jagoan di Banten
“Ya menurut saya, paling dampaknya hanya sekian, ya nggak kurang dari 10 persen lah paling lah. Karena memang kalau umroh mandiri itu lebih kepada orang-orang yang memang sudah pernah berangkat ke sana.
Kita kalau per tahun atau musim di angka 2.000 lebih sih. Per musim itu hitungan dari Muharram sampai di Syawal. Jadi 1447 ini sekarang baru mulai, sedang berjalan,” katanya, Rabu (29 Oktober 2025).
Rahmatullah menyampaikan, beberapa kesulitan dalam umrah mandiri pasti akan terjadi.
Sebab, semuanya pengelolaan dan aktivitas dilakukan sendiri. Baik itu pengurusan tiket, kendaraan saat di Arab Saudi, hingga penginapan atau hotel di sana.
BACA JUGA : Pemprov Klaim Penerima MBG Capai 1,2 Juta Siswa
“Meski pun bisa dilakukan, pasti akan repot lah. Kita sih ngelihatnya gampang, murah, sebagainya, cuma kita tahu sendiri, kita pesan tiket sendiri, sampai sana kita siapa yang nge-handle, nyari taksi sendiri, enggak ngerti bahasanya, gitu kan.
Meskipun mau naik kereta, kemudian kemana arahnya, siapa yang ngarahin, kan begitu.
Jadi nggak cukup sekali dua kali datang ke sana, kemudian bisa melakukan semuanya secara mandiri, nggak bakal bisa,” ucapnya.
Belum lagi, papar Rahmatullah, jika masuk ke Raudhah harus ada izin. Hal itu nanti mengurusnya bagaimana.
“Kemudian ketika, apalagi sekarang pakai Nusuk (izin), kan kita mau ke Raudhah, sekarang udah harus pakai Nusuk, ya kalau gak dapet, berarti resikonya sendiri, kan begitu,” ucapnya.
Program umroh mandiri jelas Rahmatullah, berpotensi menimbulkan imigran dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal atau gelap di Arab Saudi.
Tidak hanya itu saja, umroh mandiri juga akan mengakibatkan adanya haji ilegal nantinya.
Hal itu, karena nantinya akan banyak oknum yang memanfaatkan jalur umroh mandiri tapi untuk tujuan lain menjadi TKI atau haji ilegal jika nanti mendekati musim haji.
Sementara itu diketahui, setiap tahun sekitar 700 ribuan warga Banten melaksanakan umrah ke Tanah Suci.
Jumlah ini diprediksi bisa meningkat dengan adanya umrah mandiri yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ketua Tim Bina Umrah dan Haji Khusus pada Kanwil Kemenag Banten Mokhamad Saekhu mengatakan bahwa warga Indonesia termasuk yang paling antusias melaksanakan ibadah umrah.
Secara nasional ada 1,4 juta warga Indonesia yang melaksanakan umrah setiap tahunnya. Dari jumlah itu, sekitar 6 persennya atau 700.000-an merupakan warga dari Provinsi Banten.
BACA JUGA : Pemprov Klaim Penerima MBG Capai 1,2 Juta Siswa
“Sebanyak 700 ribu lebih atau 6 persennya disumbang Banten,” kata Saekhu, Rabu (29 Oktober 2025).
Ia mengungkapkan bahwa saat ini atau sejak 2 tahun terakhir Pemerintah Arab Saudi membuka seluas-luasnya kunjungan wisatawan termasuk yang ingin umrah ke Tanah Haram.
Karena itu segala visa bisa digunakan oleh warga Indonesia untuk melaksanakan umrah.
Inilah yang akan membuka peluang semakin tingginya jumlah jamaah umrah dari Indonesia, termasuk dari Banten.
BACA JUGA : Bapenda Siapkan Opsi Buka Layanan Sampai Malam Jelang Akhir Program Pemutihan
Dia mengungkapkan secara existing jumlah jemaah haji dari Indonesia melebihi dari jumlah yang terdata oleh pemerintah.
Karena itulah pemerintah merevisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah untuk memadai aspirasi tersebut.
Saekhu meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Provinsi Banten tidak khawatir dengan adanya frasa umrah
mandiri yang termaktub dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang merupakan perubahan ketiga dari Undang-undang nomor 8 tahun 2019.
BACA JUGA : Pemprov Klaim Penerima MBG Capai 1,2 Juta Siswa
Pasalnya, meski melakukan umrah mandiri namun tetap harus melalui PPIU. Dengan demikian, maka PPIU tetap akan mendapatkan jemaah.
“Dalam perspektif peraturan perundang-undangan, undang-undang ini dilahirkan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia,
baik masyarakat Indonesia yang akan berumrah maupun masyarakat Indonesia yang tergabung di dalam badan usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah juga dipertimbangkan dilindungi keberadaannya.
Jadi teman-teman penyelenggara umrah tidak usah khawatir dengan kebijakan legalisasi umrah mandiri karena ia tujuannya baik untuk jemaah masyarakat Indonesia yang ingin umrah maupun untuk penyedia layanan. Insya Allah,” katanya.
Menurutnya, yang justru harus dilakukan PPIU adalah melebarkan layanan secara daring sehingga PPIU di Provinsi Banten tidak hanya menjaring jemaah dari Banten dan Indonesia melainkan juga dari luar negeri.
Bila pelayanan yang diberikan maksimal, maka dia yakin jemaah akan datang dengan sendirinya.
Ketua Umum Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (BERSATHU) Wawan Suhada menyampaikan bahwa fenomena umrah mandiri yang saat ini mulai banyak dibicarakan masyarakat memerlukan edukasi mendalam agar pemahaman masyarakat tidak keliru.
Menurut Wawan, meskipun undang-undang baru itu telah resmi disahkan, namun masih banyak yang salah memahami makna umrah mandiri.
BACA JUGA : BKN Regional III Jabar-Banten : 192 Ribu Honorer Berpotensi Diusulkan P3K
“Pada Undang-undang 8 tahun 2019 sudah termaktub kata-kata umrah perseorangan, sehingga kata mandiri sebenarnya bukan hal asing,” ujar Wawan.
Ia menegaskan bahwa umrah mandiri yang dimaksud menurut regulasi adalah pelaksanaan oleh orang bersama keluarga inti (misalnya bapak-ibu-anak) secara mandiri, bukan berarti lepas dari PPIU atau biro perjalanan yang berlisensi.
Ia memperjelas bahwa apabila seseorang mengajak banyak orang, menghimpun jamaah, menerima pembayaran dari orang lain selain dari kantong pribadinya, maka itu bukan umrah mandiri yang diinginkan dalam regulasi, melainkan menyerupai fungsi PPIU ilegal.
Menurut Undang-undang 8 tahun 2019 pasal 122 (sebelum perubahan) setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar (sebelum revisi).
Lebih lanjut, Wawan menyampaikan bahwa jika seseorang menerima pembayaran jemaah yang bukan berasal dari dirinya sendiri,
maka ancamannya bisa lebih berat (hingga 8 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar) sebagaimana ketentuan pidana yang berlaku.
Ia mengingatkan masyarakat agar jangan terkecoh dengan istilah “umrah mandiri” yang kemudian dipahami sebagai bebas semua regulasi.
Bersathu juga menunggu peraturan teknis dari pemerintah (melalui Kementerian Haji dan Umrah) berupa Peraturan Menteri atau ketentuan pelaksana agar mekanisme umrah mandiri tidak menimbulkan polemik dan agar ekosistem penyelenggara umrah berlisensi tetap terlindungi.
Wawan juga memperingatkan risiko terutama bagi pihak yang memanfaatkan istilah umrah mandiri dengan cara merekrut, menghimpun jamaah, menerima uang dari pihak lain tanpa izin, hal yang jelas melanggar ketentuan pidana.
Jika tidak diawasi dengan baik, bisa muncul praktik bodong, penyalahgunaan, dan menimbulkan kerugian jamaah.
Regulasi yang melegalkan umrah mandiri melalui UU 14/2025 bisa dianggap sebagai langkah maju dalam menyesuaikan dengan dinamika global (termasuk regulasi di Arab Saudi).
Namun, sebagaimana diingatkan Wawan, keberhasilan implementasi banyak bergantung pada sejauh mana edukasi kepada masyarakat, kesiapan regulasi pelaksana, dan penguatan ekosistem biro perjalanan yang berizin.
BACA JUGA : Truk Tambang Beroperasi Malam Hari
Tanpa itu, opsi mandiri bisa disalahartikan atau disalahgunakan, menyebabkan risiko bagi jamaah dan industri umrah secara keseluruhan.
Wakil Ketua DPP Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (BERSATHU) Uswatun Hasanah menilai kebijakan umrah mandiri diyakini memiliki niat baik, namun perlu diiringi dengan aturan teknis yang lebih jelas agar tidak disalahgunakan.
Uswatun mengapresiasi langkah pemerintah yang berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah secara mandiri.
Namun, ia menilai bahwa pemerintah seharusnya juga meninjau kembali aspek regulasi dan perlindungan jamaah sebagaimana diterapkan dalam program Tri Sukses Haji.
BACA JUGA : Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Tangsel
“Di satu sisi kami mengapresiasi pemerintah, mungkin niatnya baik. Tapi di sisi lain, pemerintah seperti tidak mencermati aturan tentang umrah itu.
Pemerintah kan mengusung Tri Sukses Haji, kenapa itu juga tidak diterapkan pada umrah? Padahal kalau mengacu pada itu keren banget,” ujar Uswatun.
Ia menjelaskan, Tri Sukses Haji mencakup tiga pilar penting, yaitu sukses ritual, sukses ekosistem ekonomi, dan sukses peradaban dan keadaan.
Menurutnya, prinsip-prinsip tersebut juga bisa diterapkan dalam penyelenggaraan umrah agar memberikan manfaat yang lebih luas, baik bagi jamaah maupun bagi perekonomian nasional.
BACA JUGA : Sopir Angkot Palima-Cinangka Tolak Trans Banten
Lebih lanjut, Uswatun mengingatkan bahwa tanpa aturan turunan atau petunjuk teknis (juknis) yang jelas, kebijakan umrah mandiri bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan.
Ia khawatir ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan celah aturan untuk menipu jamaah.
“Kalau tidak ada juknis yang tegas, bisa saja ada oknum yang mengatasnamakan umrah mandiri padahal mereka mengkoordinir banyak orang tanpa izin resmi.
Nantinya mereka tidak dikenai pajak, tidak mengikuti regulasi negara, sementara PPIU resmi harus membayar pajak dan sertifikasi,” jelasnya.
Menurut Uswatun, pemerintah perlu memperjelas bahwa yang dimaksud dengan umrah mandiri adalah umrah perorangan, bukan seseorang yang mengajak atau mengkoordinir jamaah lain.
Jamaah umrah mandiri juga tetap harus mengakses sistem resmi pemerintah seperti Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus) agar data dan keberangkatan mereka terpantau dengan baik.
Meskipun pemerintah Arab Saudi kini telah membuka pintu selebar-lebarnya untuk jamaah umrah dari seluruh dunia, Uswatun menilai bahwa pemerintah Indonesia tetap perlu menjaga tata kelola yang baik agar jamaah terlindungi dari risiko penipuan.
Salah satu caranya adalah dengan membuat aturan rinci tadi tentang siapa sebenarnya jemaah umrah mandiri ini.
“Mungkin pemerintah maksudnya baik, supaya orang tidak nyolong-nyolong lagi untuk bisa umrah. Tapi tetap harus ada aturan jelas supaya jamaah benar-benar terlindungi,” ujarnya menegaskan.
Legalitas perjalanan umrah mandiri turut menarik sejumlah pihak untuk berkomentar. Di Kabupaten Lebak, umrah mandiri disebut-sebut bisa mengurangi pendapatan bisnis travel umroh.
Owner travel dan umrah Bani Matin Rangkasbitung Ahmad Fauzi Matin mengatakan, kemungkinan penurunan omzet pada bisnis travel miliknya bisa saja terjadi.
Namun ia menilai hal tersebut tak akan berdampak signifikan, khususnya dalam waktu dekat.
BACA JUGA : Truk Tambang Beroperasi Malam Hari
“Pasti berpengaruh karena perusahaan kita ini kan melibatkan katering, transportasi, muthowif atau ustad lah.
Ada kemungkinan turun ada, tapi tak signifikan. Karena kita ada pasarnya sendiri. Umrah mandiri juga pasti lebih mahal,” kata Matin.
Matin menjelaskan alasannya, di antaranya ialah kerumitan, baik administrasi maupun teknis dalam pelaksanaan umrah.
Katanya, jemaah yang daftar ke travel miliknya sebagian besar merupakan masyarakat berusia lanjut, atau 35 tahun ke atas serta memiliki pengetahuan minim terhadap teknologi. Untuk itu, ia yakin travel umrah akan tetap memiliki minat sendiri, terlebih bagi masyarakat menengah ke bawah.
BACA JUGA : Pemprov Klaim Penerima MBG Capai 1,2 Juta Siswa
“Untuk satu musim kita bisa melakukan lima kali keberangkatan dengan masing-masing rombongan keberangkatan itu berjumlah sekitar 45 orang.
Jadi kita hitungannya per musim, dari Muharram ke Syawal. Bukan per tahun,” jelasnya.
Matin secara pribadi sepakat dengan keputusan legalitas Umrah Mandiri.
Namun ada beberapa catatan yang harus benar-benar di perhatian oleh pemerintah.
Salah satunya seperti yang ia sampaikan sebelumnya, terkait pengetahuan jemaah Indonesia dalam melakukan umrah itu sendiri.
Menurutnya, selain soal perjalanan, umrah tentu memiliki aturan yang harus dipahami jemaah.
“Untuk itu sebetulnya keberadaan guide sangat dibutuhkan untuk membimbing para jemaah.
Jemaah mandiri harus tahu mulai dari pesan tiket, hotel, bus, dan terkahir menyinkronkan dengan Visa. Itu yang harus diperhatikan. Jangankan yang baru, yang lama saja banyak yang bingung,” tuturnya.
BACA JUGA : BKN Regional III Jabar-Banten : 192 Ribu Honorer Berpotensi Diusulkan P3K
Belum lagi, Mati mengingatkan resiko lainnya yang bisa dihadapi jemaah umrah mandiri seperti penipuan, perawatan ketika sakit atau bahkan kemampuan memahami situasi di Arab Saudi.
Umrah mandiri juga berpotensi meningkatkan kasus jemaah yang menggunakan visa umrahnya untuk bekerja di Arab Saudi atau untuk beribadah haji.
“Mungkin jemaah mandiri akan sangat fleksibel. Hanya tantangan-tantangan itu harus benar-benar difikirkan secara matang,” ujarnya. (uri/tohir/aldi)






