SERANG, BANTEN RAYA- Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota akan melimpahkan berkah perkara, barang bukti dan tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik, dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ke Kejari Serang pada Selasa (25/10) hari ini.
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan jika penyidik telah menyelesaikan berkas perkara Nikita Mirzani, dan segera dilimpahkan ke Kejari Serang.
“Dijadwalkan besok (tahap dua) dan Kamis,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2022).
Iwan menjelaskan, dengan adanya rencana pelimpahan ke Kejari Serang, Nikita Mirzani diminta kooperatif, dan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif. Mengikuti mekanisme proses hukumnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang Edward membenarkan adanya rencana pelimpahan tahap dua, perkara yang menjerat artis Nikita Mirzani. Penyidik telah melakukan koordinasi kepada kejaksaan. “Iya rencananya (pelimpahan tahap dua),” katanya.
Namun, Edward enggan berkomentar lebih lanjut kepada awak media saat dikonfirmasi terkait apakah dilakukan penahanan atau tidak terhadap Nikita Mirzani.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka, atas kasus tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana ITE dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Penetapan tersangka itu menindaklanjuti laporan kepolisian nomor: LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022.
Atas tuduhan pelanggaran pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016.
Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHP. Bahkan Nikita Mirzani sempat ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota Kamis (21/7) siang, saat Nikita berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Nikita Mirzani karena dianggap tidak kooperatif dengan penyidik. Dimana sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin (20/6) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6).
Dari surat pemanggilan tersebut, Nikita Mirzani telah merespon dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (26/6), namun Nikita tidak hadir di depan penyidik.
Polisi bahkan sempat mengeluarkan surat penahanan Nikita Mirzani pada Jumat (22/7) malam. Namun dengan alasan kemanusiaan lantaran memiliki 3 orang anak, Nikita akhirnya hanya diminta untuk wajib lapor ke penyidik kepolisian. (darjat)