Perangi Kejahatan Digital, IASC Tutup 12.824 Pinjol Ilegal

Perangi Kejahatan Digital, IASC Tutup 12.824 Pinjol Ilegal
TINDAK TEGAS: Perwakilan OJK saat menyampaikan tren kinerja IASC dengan penutup belasan ribu Pinjol Ilegal, Selasa (30 Juni 2026).

BANTENRAYA.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat komitmennya dalam memberantas ekosistem keuangan digital ilegal yang meresahkan masyarakat, salah satunya melalui kinerja Indonesian Anti Scam Center (IASC).

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK Hudiyanto mengatakan, regulator mencatat telah menindak sedikitnya 12 ribu entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di berbagai ruang siber Indonesia.

“Kita bandingkan dengan pinjol yang saat ini terdaftar di OJK, itu hanya ada 95 entitas resmi,” kata Hudiyanto kepada awak media, Selasa (30 Juni 2026).

Langkah masif ini diambil secara agresif guna menekan laju pertumbuhan aktivitas keuangan ilegal yang sangat sistematis dan cepat dalam menguras dana para korbannya.

BACA JUGA : Bank bjb Kukuhkan Posisi Sebagai Bank dengan Layanan Terbaik Melalui Penghargaan INFOBANK-MRI 2026

“Sementara itu, jika kita bandingkan dengan pinjol ilegal yang sudah kami tangani setidaknya data per Februari 2026 ada 12.824 pinjol ilegal yang tersebar di ruang digital Indonesia yang sudah kami tindak lanjuti,” paparnya.

OJK menegaskan, strategi utama IASC saat ini adalah mengedepankan aspek pencegahan (preventif) dan patroli siber secara aktif guna melakukan deteksi dini.

“Harapan kami tidak ingin ada korban dulu kemudian baru kita blokir. Tapi kami secara aktif melakukan patroli siber, dibantu oleh teman-teman Komdigi yang merupakan anggota Satgas Pasti untuk bisa melakukan pemblokiran secara dini.

Jadi jangan sampai ada korban dulu baru diblokir, tapi kita blokir dulu sebelum ada korban,” cakapnya.

BACA JUGA : M. Ibra Gholibi, Jagokan Spanyol di Piala Dunia 2026

Selain bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), IASC juga kerap menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN), baik di tingkat pusat maupun daerah (Binda), untuk melakukan profiling mendalam terhadap orang-orang di balik skema aktivitas keuangan ilegal tersebut.

IASC menerapkan konsep kolokasi, yakni mengintegrasikan 17 bank dan 5 sistem pembayaran di satu tempat yang sama guna mempercepat proses penanganan laporan yang masuk.

“Langkah ini mengadopsi konsep sukses yang telah diterapkan di Singapura. Melalui sistem ini, IASC mampu memberikan layanan penanganan penipuan secara responsif selama 24 jam penuh,” jelas Hudiyanto.

Berdasarkan laporan per 31 Mei 2026, total pengaduan yang masuk ke IASC telah mencapai angka yang fantastis, yaitu 579.000 pengaduan, dengan rata-rata laporan harian berkisar di angka 1.300 laporan.

BACA JUGA : Hotel Flamengo Favorit Pelancong

“Dari total laporan tersebut, IASC telah berhasil menyelamatkan dan mengembalikan dana sisa milik korban kejahatan keuangan digital dengan total nilai mencapai Rp169,3 miliar,” papar Hudiyanto.

Ciri utama pinjol ilegal yang paling mudah dikenali adalah penyalahgunaan akses data pada gawai pintar konsumen. Pinjol resmi yang berizin OJK hanya diperbolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi.

“Jika ada aplikasi pinjaman yang meminta akses di luar itu, seperti akses terhadap daftar kontak dan galeri foto, maka dapat dipastikan aplikasi tersebut adalah ilegal,” kata Hudiyanto. (raden)

Pos terkait