Trending

Pergeseran Jabatan Sekretaris DPRD Cilegon Disoal Fraksi Persatuan Demokrat

BANTENRAYA.CO.ID – Anggota Fraksi Persatuan Demokrat pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh mengkritisi kebijakan mutasi di Lingkungan Pemkot Cilegon.

Menurutnya, mutasi yang dilakukan terhadap Sekretaris DPRD Cilegon menyalahi aturan.

Related Articles

“Intinya kami menolak rotasi yang dilakukan Walikota Cilegon (Helldy Agustian) terhadap Sekretaris DPRD, karena itu harus seizin Pimpinan DPRD dalam hal ini Ketua DPRD Cilegon (Isro Mi’raj) yang sedang pergi haji,” kata Rahmat, Selasa, 6 Juni 2023.

Diketahui, Pemkot Cilegon baru saja melantik 258 pejabat dalam proses mutase dan rotasi di Pemkot Cilegon.

BACA JUGA:258 Pejabat Pemkot Cilegon Dilantik, Helldy Agustian: Diambil Sumpah Ada yang Mulutnya Diam

Salah satu pejabat yang dimutasi yakni Sekretaris DPRD Cilegon Bambang Hario Bintang yang digeser oleh Heri Mardiana.

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, mutase di tubuh DPRD Cilegon jangan disamakan dengan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD lain.

“Soal rotasi dan mutasi, karena kami masih butuh Pak Sekwan (Sekretaris DPRD Cilegon Bambang Hario Bintan) untuk membantu kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD Cilegon,” ucapnya.

Rahmat yang merupakan Anggota DPRD Cilegon dari Kecamatan Purwakarta mengatakan, bahkan aturannya terkait mutasi dan rotasi Sekretaris DPRD tertuang dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:Gaji Pegawai Dinsos Kota Cilegon Molor, Ternyata Ini Penyebabnya 

Kata Rahmat, pada pasal 205 ayat 2 disebutkan, Sekretariat DPRD kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD kabupaten atau kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati atau walikota atas persetujuan Pimpinan DPRD kabupaten atau kota.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button