Permahi Banten Sebut Penegakan Perda Penyakit Masyarakat Kurang Serius, THM Marak di Kota Serang

Permahi Banten sebut penegakan Perda penyakit masyarakat kurang serius, THM marak di Kota Serang
Permahi Banten foto bersama Walikota Serang Syafrudin usai audiensi di ruang kerjanya. (DPC Permahi Banten untuk Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten mendorong Pemkot Serang untuk serius menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2010 ini sangat penting, menyusul maraknya tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang.

Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2010 ini terungkap saat DPC Permahi Banten audiensi dengan Walikota Serang Syafrudin di ruang rapatnya, Setda lantai 2, Puspemkot Serang, Kota Serang, Senin 17 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:Kemenhub Kunjungi Jalur Frontage Kota Serang, Ini Hasilnya

Ketua DPC Permahi Banten Mukhlis Solahudin mengatakan, Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2010 sudah mendesak, menyusul maraknya THM di Ibukota Provinsi Banten.

“Jadi, aturan sudah terpampang jelas. Namu, penindakan atau penegakan dari perda itu sendiri masih kurang maksimal,” ujar Mukhlis Solahudin.

Kurang maksimalnya penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2010, masih marak THM yang beroperasi di Kota Madani Kota Serang.

BACA JUGA:Jelang HUT Ke-16 Kota Serang, Pedagang Pasar Induk Rau Bakal Ditata

“Bukti kurang maksimalnya penegakan perda itu, masih banyak THM yang buka di Kota Serang,” ucap dia.

Mukhlis Solahudin mengaku miris dengan sebutan Kota Serang sebagai kota santri, tetapi, di dalamnya masih marak tempat-tempat maksiat.

“Kami meminta bapak Walikota Serang Syafrudin menindak tegas THM yang masih bermunculan,” pintanya.

BACA JUGA:Jalan Raya Pandeglang-Kota Serang Butuh JPO

Mukhlis Solahudin pun mengaku menyayangkan dengan keseriusan Pemkot Serang, karena Perda Nomor 2 Tahun 2010 sudah disahkan lama ditambah diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 41 Tahun 2017.

“Kami amat menyayangkan keseriusan pemerintah dalam penegakan aturan. Jangan sampai Perda dan Perwal ini hanya menjadi pajangan semata,” tutur Mukhlis Solahudin.

Selain itu, klasifikasi penyakit masyarakat dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 yang perlu disoroti adalah gelandang, pengemis, dan anak jalanan.

BACA JUGA:Kekerasan Anak dan Ibu di Kota Serang Marak, Walikota Syafrudin Sebut Salah Satu Kuncinya ada di Sekolah

“Kami amati hampir di semua lampu merah di Kota Serang yang namanya gelandang, pengemis, dan anak jalanan itu ada,” kata dia.

“Maka dari itu kami mempertanyakan penindakan serta pembinaan yang selama ini dilakukan Pemkot Serang,” sambungnya.

Walikota Serang Syafrudin menyampaikan ucapan terima atas masukan yang disampaikan Permahi Banten.

BACA JUGA:PPDI Kota Serang Sebut Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Serang Belum Maksimal

“Saya selaku Wali Kota Serang mengucapkan terima kasih atas masukan dari Permahi Banten,” kata Syafrudin.

Syafrudin menjelaskan, penindakan THM sudah beberapa kali dilakukan. Bahkan, sampai adanya pembongkaran.

Syafrudin mengakui kurang maksimal dalam melakukan penindakan.

BACA JUGA:Dindikbud Kota Serang Beri Peringatan Keras saat MPLS, Begini Katanya

“Kami tidak memberikan peluang sedikitpun untuk usaha seperti itu (THM- red) berdiri di Kota Serang,” tandasnya. ***

Pos terkait