BANTENRAYA.CO.ID – Perpanjangan waktu hak guna bangunan (HGB) Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang ditangguhkan.
Penangguhan waktu HGB PIR Kota Serang ditangguhkan, lantaran masih dalam tahap kajian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang.
Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo mengatakan, tahun 2023 adalah tahun terakhir untuk HGB PIR, sedangkan untuk perpanjangan waktu HGB PIRnya, sementara ini masih ditangguhkan.
BACA JUGA:THM Bandel, Pemkot Serang Ancam Cabut Izin Usaha dan Gedung
“Nanti mungkin setelah kajian selesai kita nanti akan ada upaya-upaya lebih lanjut Rau akan seperti apa. Karena itu juga ada PKS (perjanjian kerja sama) tahun 2014,” ujar Subagyo, ditemui usai acara penutupan MTQ XI Tingkat Kota, di UIN SMH Banten, Kota Serang, Rabu 7 Juni 2023.
Subagyo menjelaskan, kajian hukum dari Kejaksaan Negeri Serang kaitan beberapa hal kebijakan Pemkot Serang yang sudah dilakukan, akan jadi bahan pimpinan untuk langkah selanjutnya.
“Nah itu sedang kita minta pendapatnya apa secara legal apakah itu bisa menjadi dasar, karena ada perpanjangan kalau memang itu sah secara hukum yaitu kita lanjutkan, tapi kalau secara hasil kajian dinyatakan tidak sah nanti kita akan ada langkah lebih lanjut dari pemerintah,” jelas dia.
BACA JUGA:Pemkot Serang Ancam Cabut Izin Usaha Bila Pengusaha Hiburan Bandel
Subagyo menuturkan, pengelolaan PIR masih kewenangan PT. Pesona Banten Persada.
“HGB tahun ini selesai kalau menurut perjanjian awal tahun 2023. Kemungkinannya nanti lihat kajian kita nggak bisa berandai-andai,” tuturnya.
Setelah kajian keluar, lanjut dia, pihaknya akan melakukan langkah-langkah yang memang dari segi aturan dibenarkan.
BACA JUGA:Macet Saat Pembongkaran THM Kalodran Kota Serang
“Masih proses (kajian-red). Masih nunggu. Mudah-mudahan bulan depan udah selesai. Atau bulan ini,” kata Subagyo.
Menurut Subagyo, sebetulnya sudah diserahkan, karena tahun ini selesai akan dilakukan pengelolaannya oleh Pemerintah Kota Serang.
“Jadi nanti pedagang dan lain-lain yang akan memperpanjang nanti ke Pemerintah Kota Serang, karena itu juga potensi PADnya cukup besar kalau langsung dikelola oleh Pemerintah Kota Serang,” jelas dia.
“Hanya jangan sampai juga kita nanti karena ada beberapa perjanjian yang mungkin kita salah. Makanya kita minta pendapat hukum dan juga kajian hukum agar langkah Pemerintah Kota Serang sesuai dengan aturan dan menguntungkan Kota Serang,” imbuhnya.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, masa perpanjangan HGB Rau Trade Center (RTC).
“Kalau HGB dengan berakhirnya masa berlaku, maka RTC kepemilikan bangunannya milik pemerintah,” kata Wahyu Nurjamil, dihubungi melalui ponselnya, Rabu 7 Juni 2023.
BACA JUGA:Keterbatasan Anggaran, Pelaksanaan MTQ XI Tingkat Kota Serang Dipadatkan
“Kami mengikuti arahan pimpinan. Terkait MOU dengan PT Pesona bisa ditanyakan ke bagian pemerintahan,” katanya. ***