Bantenraya.co.id– Rozy Zay Hakiki dituntut 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Mantan suami Norma Risma tersebut diduga terbukti melakukan perzinahan dengan ibu mertuanya, Rihanah, yang juga jadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang Edward mengatakan, Rozy dan Rihanah didakwa bersalah,
sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan.
Saluran Air Irigasi di Walantaka Surut Saat Musim Penghujan
“Iya sudah penuntutan. Yang cowok (Rozy) dituntut 9 bulan, sedangkan yang cewek (Rihanah) 8 bulan. Hanya beda 1 bulan,” katanya saat ditemui di Kejari Serang, Kamis (2 Mei 2024).
Edward menjelaskan, pembacaan tuntutan dalam sidang tertutup itu, dilakukan di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa 30 April 2024, oleh JPU Kejati Banten Ria.
“Selasa kemarin. Itu sudah tuntutan maksimal, karena ancamannya (pasal 294) di bawah 1 tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Norma Risma, Subadria Nuka mengatakan, jika Norma dan ayahnya datang ke pengadilan untuk menjadi saksi dalam kasus perzinahan Rozy dan Rihanah.
Terjebak di Perlintasan, Mobil Pemudik di Kabupaten Serang, Tertabrak Kereta Api Barang
“Hari ini dipanggil oleh kejaksaan untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Serang,” katanya.
Subadria menerangkan, semua keterangan Norma Risma dan ayahnya tidak ada yang dibantah oleh kedua terdakwa yaitu Rozy dan Rihanah.
“Keterangan-keterangan tadi yang disampaikan, saat ditanya oleh jaksa dan majelis hakim bahwa pada intinya semua yang disampaikan oleh klien kami mbak Norma dan terdakwa mengiyakan tidak ada yang disanggah,” terangnya.
Subadria menegaskan, ketika penggerebekan atas peristiwa perzinahan itu juga tidak dibantah oleh Rozy maupun Rihanah.
Inspektorat Kirim Tim Bantu BKPSDM Kota Serang Ungkap Kasus Asusila Oknum Lurah
“Terkait mereka digerebek karena apa itu tidak ada yang disanggah oleh oleh terdakwa.
Artinya mengiyakan terkait adanya dugaan perzinahan tersebut,” tegasnya.
Untuk diketahui, nama Norma Risma, seorang pengguna TikTok mendadak menjadi trending topik.
Pasca skandal perselingkuhan suaminya dengan ibu kandungnya sendiri diungkapnya.
Tetap Jalani Tes Sebelum Diangkat, 11.737 Honorer Pemprov Diangkat Tahun Ini
Suaminya yang diketahui merupakan kekasih yang telah dipacarinya selama 5 tahun sejak SMA.
Keduanya kemudian menikah di tahun 2021 lalu.
Namun, pernikahan keduanya harus kandas di tengah jalan, usai dibina selama 1 tahun lamanya, setelah perbuatan suami dan ibu kandungnya terbongkar.
Perkara ini kembali viral setelah Norma Risma mengadu ke pengaca kondang Hotman Paris,
Jumlah Kunjungan Wisman ke Banten Periode Januari 2024 Naik
sebab lapiran polisi denhan Nomor: LP/B/19/I/2023/SPKT yang dilaporkan ke Polda Banten dianggap lamban.
Norma Risma melaporkan mantan suami dani ibunya pada 30 Januari 2023 lalu. Bahkan, Norma beserta saksi yang lain telah diperiksa oleh penyidik. (darjat)