BANTENRAYA.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang yang memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Rt Rachmatuzakiyah-Najib Hamas.
MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.
Untuk menyelenggarakan PSU tersebut, KPU Kabupaten Serang memperkirakan membutuhkan anggaran kurang lebih Rp40 miliar,
yang meliputi kebutuhan untuk honor adhok seperti PPK, PPS, dan KPPS serta untuk pengadaan logistik, kegiatan sosialiasi, dan yang lainnya.
PT SGPJB dan PT Wilmar Gandeng LAZ Harfa Lakukan Normalisasi Sungai Terate
Sedangkan, untuk anggaran pengawasan diperkirakan kurang lebih Rp6 miliar. Pelaksanaan PSU ini ditenggat 60 hari sejak putusan MK.
Untuk diketahui, pada Senin 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh
paslon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. Dalam amar putusannya Pilkada Kabupaten Serang diperintahkan untuk dilaksanakan PSU.
“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS,” ujar Ketua MK Suhartoyo dikutip Banten Raya.
Gandeng SMKN 7 Kota Serang, UNPAM Kampus Kota Serang Gelar Sosialisasi Budaya Organisasi
PSU juga harus didasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan an daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan uara pada 27 Noember 2024 dan dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan diucapkan.
“Paling lama 60 hari sejak putusan a quo dicapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” katanya.
Sementara itu, Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan sejumlah pertimbangan sehingga Pilkada Kabupaten Serang diputuskan untuk PSU di antaranya terjadi sebuah pelanggaran yang terstruktur sehingga adanya keberpihakan kepala desa terhadap pasangan Zakiyah-Najib.
“Pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur karena melibatkan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Yandri Susanto-red) dalam kapasitasnya selaku pejabat negara,” katanya.
Ratusan PKL Stadion Maulana Yusuf Berencana Kembali Pindah Kedapan
Menanggapi putusan MK tersebut, anggota KPU Serang Asmawi mengatakan, pihaknya akan mematuhi dan menjalankan putusan MK tersebut, namun pihaknya juga akan menunggu arahan KPU RI terkait dengan pelaksanaannya.
“Kita masih nunggu arahan dari KPU RI seperti apa paska putusan MK ini. Kita akan baca dulu amar putusannya,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Serang Ade Wahyu Margono mengaku pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pemkab Serang terkait dengan anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan PSU tersebut.
“Anggaran PSU biasanya dari pemda, kita sudah koordinasi secara lisan,” katanya.
LDII Cilegon Gandeng MUI Ajak Masyarakat Sambut Ramadan dengan Ibadah yang Khusyuk
Ade menjelaskan, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI terkait dengan teknis pelaksanaan PSU, namun terkait dengan kebutuhan anggaran pihaknya memperkirakan kurang lebih Rp30 sampai Rp40 miliar.
“Untuk PPK, PPS dua bulan dan PPK satu bulan sudah kelihatan Rp22,8 miliar. Kita belum tahu apakan honor adhok ini dari provinsi atau dari kabupaten,” paparnya.Selain honor untuk adhok, dalam proses PSU juga dibutuhkan anggaran untuk sosialisasi dan kebutuhan logistik.
“Surat suara saja sudah ketahuan Rp86 juta, belum sortir dan pelipatan, untuk bilik suara apa pakai yang
kemarin atau atau seperti apa, kalau pakai yang kemarin bisa hemat. Itungan kasar kita sama honor butuh segitu (Rp40 miliar-red),” tuturnya.
PT SGPJB dan PT Wilmar Gandeng LAZ Harfa Lakukan Normalisasi Sungai Terate
Penjabat Sekda Pemkab Serang Rudy Suhartanto mengatakan, terkait dengan anggaran untuk PSU pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dan konsultasi antara KPU Kabupaten Serang dan Bawaslu Kabupaten Serang dengan KPU RI dan Bawaslu RI.
“Kita masih menunggu hasil konsultasi KPU dengan Bawaslu, apakah anggarannya dari pusat, dari provinsi atau seperti apa.
Kalau dari pemda harus kita siapkan, kalau mencermati pengalaman-pengalaman PSU biasanya anggarannya dari pemda,” katanya.
Terpisah, anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, pihaknya masih menghitung kebutuhan anggaran untuk kegiatan pengawasan selama proses PSU.
Waspadai Maraknya Pengemis Menjelang Bulan Suci Ramadan
“Masih kita hitung (kebutuhannya-red). Ini masih perkiraan sementara, tapi belum final, sekitar Rp6 miliar,” ungkapnya.
Sementara itu, Imam Ghozali, Ketua Tim Pemenangan Rt Rachmatuzakiyah-Najib Hamas mengaku tidak
memperkirakan jika MK akan memutuskan PSU dalam sengketa pilkada tersebut. “Putusan ini tidak diperkirakan oleh kita karena kemenangan kita di atas 40 persen, tapi tetap kita hormati putusan ini,” kata Imam.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Serang ini optimis jika Zakiyah-Najib akan memenangkan kembali pada PSU mendatang.
Jelang Ramadan 2025, Harga Sembako Normal dan Cabai Tinggi
“Kita masih ada waktu 60 hari, kita akan rapatkan barisan lagi. Kita masih solid dan kita akan terus berjuang untuk memenangkan Zakiyah-Najib,” paparnya.
Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Banten Bahrul Ulum mengatakan, keputusan MK terkait Pilkada Kabupaten Serang bersifat final dan mengikat, sebagai warga negara yang taat hukum harus mematuhi apa yang menjadi keputusan MK tersebut.
“Tentunya para hakim MK punya penilaian dan analisa sendiri sehingga putusannya dibuat seperti yang kita saksikan hari ini (kemarin-red).
Kita berharap apa yang menjadi pertimbangan hakim sehingga memerintahkan PSU tidak terulang lagi ke depannya. Perisipannya kita tahapan dari KPU. Bismillah (bisa membalikan keadaan perolehan suara-red),” katanya.
Andra Dimyati Diminta Langsung Gaspol
Terpisah, Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI apsca putusan MK.
Meski demikian, KPU Banten juga segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Serang untuk persiapan pelaksanaan PSU
“Kami menunggu petunjuk dari KPU RI terkait tindaklanjut putusan MK. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Serang,” ujarnya.
Sebagai informasi pada Pilkada Kabupaten Serang yang digelar pada 27 November 2024 lalu, pasangan nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna memperoleh suara sah sebanyak 254.494 atau 29,83 persen dan pasangan Rt Rachmatuzakiyah-Najib Hamas memperoleh suara sah sebanyak 598.654 atau 70,17 persen dengan jumlah daftar pemilih sebanyak 1.228.436. (tanjung)