SERANG, BANTEN RAYA- Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar, PT Banten Global Development (BGD) dan Bank Banten digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, karena dianggap melakukan pembiaran terhadap komisaris yang telah habis masa jabatannya, namun tidak dilakukan pemberhentian.
Gugatan itu dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Korwil Banten, Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Wilayah Banten, Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) dan 2 warga.
Kuasa hukum penggugat dari law firm Sastra Yuda & Partners, Dadang Handayani membenarkan jika dirinya telah mendaftarkan gugatannya tersebut melalui sistem elektronik Nomor: PN SRG-112022L3O di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11/2022).
“Yang menjadi alasan dan dasar gugatan perbuatan melawan hukum ini tak lain adalah Bank Banten sebagai tergugat III yang proses pendirian dan operasionalnya mendapatkan sumber dana pembiayaan yang berasal dari APBD Banten. Sumber perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari pajak warga dikelola oleh Pj Gubernur Banten,” katanya kepada awak media, Selasa (29/11/2022).
Dadang mengungkapkan, atas dasar itu pihaknya memiliki kepedulian, dan merasa perlu untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam memonitor, mengawal, mendukung dan memastikan selaku bank kebanggaan masyarakat Banten dapat semakin kuat dan berkembang.
“Pj Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) dan BGD dalam posisi hukumnya selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) memiliki peran penting dan strategis serta berkewajiban untuk melakukan supervisi terhadap keberlangsungan Bank Banten,” ungkapnya.
Selama ini, Dadang menambahkan, masyarakat banyak berharap, dengan lahirnya Bank Banten dapat memberi manfaat dalam mendongkrak PAD yang nantinya dapat menyejahterakan masyarakat.
“Karena itu agar memastikan berbagai langkah kebijakan dan tata kelola yang dilakukan oleh Bank Banten termasuk legalitas yuridis periodesasi masa jabatan dari para pengurus yang sehat,” tambahnya.
Dadang mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan serangkaian pengumpulan data dan informasi baik dari Bank Banten maupun informasi pemberitaan media, bahwa kondisi Bank Banten saat ini telah mengalami perkembangan signifikan.
“Kita memantau apa yang sudah dilakukan Bank Banten dalam rangka mengurangi tingginya tunggakan kredit macet sebesar Rp 261 miliar sudah tepat, dimana direksi telah mengambil kebijakan melakukan kerja sama dengan Kejati Banten untuk penagihan kredit macet, nah itu terbukti efektif dengan dikembalikannya dana sebesar Rp34,5 miliar,” katanya.
Untuk itu Dadang menambahkan, agar Bank Banten menjadi bank sehat, penentuan direksi dan komisaris harus bersih. Bahkan pihaknya menyoroti ihwal open bidding yang sedang dalam proses.
“Salah satu Komisaris Independen Media Warman yang diangkat pada RUPSLB tanggal 11 April 2018, apabila memperhitungkan kelaziman masa periodesasi selama 4 tahun maka masa periodesasi jabatannya seharusnya telah berakhir pada RUPS tahun keempat terhitung tanggal 11 Mei 2022,” tambahnya.
Dadang menegaskan seharusnya Media Warman diberhentikan sesuai berlakukan SK, namun Pemegang saham pengendali (PSP) tidak melakukan teguran untuk memperbaiki kesalahan dan kelalaian tersebut.
“Untuk itu kami melihat berdasarkan fakta hukum tersebut Pj Gubernur, Bank Banten dan BGD telah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 111 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” katanya. (darjat)