Trending

Penghapusan Denda Optimalkan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

SERANG, BANTEN RAYA – Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten berdampak pada meningkatnya penerimaan pajak daerah

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten penerimaan PKB sementara dari tanggal 18 Agustus 2022 – 13 November 2022 mencapai Rp 924.995.566.775,- atau 842.139 unit kendaraan.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah pada Bapenda Banten Ahmad Budiman mengatakan, kebijakan penghapusan denda itu tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022.

Dalam Pergub itu memuat terkait pengurangan pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Program itu, kata Budiman, berdampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

“Dalam Rangka meningkatkan pendapatan pajak daerah Provinsi Banten, Pj. Gubernur Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 24 Tahun 2022,” kata Budiman kepada wartawan. Rabu (30/11/2022).

Dijelaskan Budiman, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemprov Banten memberikan stimulan dan meringankan wajib pajak.

Selain itu, lanjut Budiman, program ini merupakan salah satu ikhtiar Pemprov Banten merawat wajib pajak dan dapat mendorong percepatan peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button