Pj Gubernur Tak Mau Ikut Campur, Petinggi Bank Banten Segera Diperiksa

SERANG, BANTEN RAYA- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten segera memeriksa pejabat tinggi di Bank Banten, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kredit macet Bank Banten tahun 2017-2018 senilai Rp65 miliar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Bank Banten Cabang Fatmawati Jakarta telah memberikan kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi yang diberikan kepada PT Harum Nusantara Makmur tahun 2017 senilai Rp65 miliar. Pinjaman kepada PT HNM sedianya untuk KMK proyek jalan tol ruas jalan Pematang Panggang-Panggang-Kayu Agung STA 155+335 158 +600 di Sumatera Selatan. Atas kasus tersebut, Kejati Banten telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-538/ M.6/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, guna mendalami dugaan korupsi kredit macet tersebut, pejabat Bank Banten dan kredit officer akan dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten.

Bacaan Lainnya

“Dalam waktu dekat memang kita akan melakukan pemeriksaan terhadap para petinggi Bank Banten. Kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap credit officer dan mantan petinggi Bank Banten,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (10/7/2022).

Ivan menjelaskan, penyidikan kasus Bank Banten belum lama dimulai. Namun beberapa orang saksi telah diperiksa oleh penyidik pidsus. “Jumlah saksi lebih dari tiga orang yang sudah diperiksa,” jelasnya.

Ivan mengungkapkan, penyidikan kasus tersebut merupakan bentuk dukungan Kejati Banten terhadap perbaikan dan merestrukturisasi Bank Banten agar menjadi bank kebanggaan masyarakat Banten.

“Pak Kajati (Leonard Eben Ezer Simanjuntak) mendukung Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka merestrukturisasi Bank Banten,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saat ini tim Pidana Khusus (Pidsus) tengah bekerja melakukan penyidikan dua perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Provinsi Banten.

“Satu perkara Bulog naik ke penyidikan, satu lagi kita naikkan penyidikan Bank Banten,” katanya kepada awak media, Kamis (7/6/2022).

Leo mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya belum bisa banyak memberikan komentar, lantaran penyidik masih bekerja keras dan menjaga kondusifitas. “Saya minta tidak terlalu terekspos,” ungkapnya.

Terkait penyidikan Bank Banten, Leo menjelaskan hal itu merupakan bentuk dukungan Kejati Banten kepada Pemprov Banten dalam upaya perbaikan Bank Banten. “Dalam rangka restrukturisasi, agar nanti kerugian-kerugian yang ditimbulkan itu dapat mendukung dalam restrukturisasi Bank Banten,” jelasnya.

Leo menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam penyidikan Bank Banten, sehingga restrukturisasi oleh Pemprov Banten bisa berjalan. “Restrukturisasi Bank Banten kita dukung full. Namun dalam rangka mendukung restrukturisasi tersebut, jangan sampai ini jadi rusuh (terburu-buru). Karena proses perbankan ini sangat trust (kepercayaan),” tegasnya.

Terpisah, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar saat diwawancara wartawan mengaku tak mau mencampuri proses pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Banten oleh Kejati Banten. Ia sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum. “Itu aspek hukum, jadi kita tidak bisa komentar tentang itu,” ujarnya, kemarin.

Meski demikian, mantan Ketua Ikatan Widyaiswara Indonesia itu mengaku tak tinggal diam dan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Bank Banten. Bahkan, Ia juga menyatakan bahwa tak menutup kemungkinan jika ke depannya akan ada restrukturisasi di internal yang yang berdiri sejak 2016 itu.

“Nanti itu (restrukturisasi) paralel, sejalan dengan kondisi yang berkembang. Nanti kita lihat, upayanya untuk baik saja, kita akan selalu berpikir baik. Walau pun kita apa, kita bangkit untuk baik,” katanya.

Lebih lanjut dipaparkan Al, upaya lain untuk membenahi Bank Banten adalah dengan memisahkannya dengan PT Banten Global Development (BGD). Menurutnya, agenda tersebut menjadi salah satu formula yang terus diupayakan oleh Pemprov Banten.

“Itu adalah salah satu parameter menuju keadaan yang semakin baik. Dengan demikian maka langkah-langkah untuk formulasi itu tentu ada aturan yang mengatur,” ungkapnya.

Al menegaskan, meski ada keinginan untuk memisahkan Bank Banten dan PT BGD akan tetapi hal itu tak bisa dilakukan begitu saja. Ada sejumlah ketentuan yang mesti ditempuh agar tak bertabrakan dengan aturan main yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kita akan menyesuaikan pada peraturan perundangan. Mohon doa dan masukan karena Bank Banten adalah kebangaan kita untuk menjadi parameter ekonomi, terutama dalam tata kelola keuangan khusus tata kelola kas daerah,” tuturnya.

Ia mengaku sejauh ini rencana tersebut berjalan sesuai yang diharapkan dan tak ada kendala yang berarti untuk merealisasikannya. “Sesuai tahapan semua bisa berjalan dengan baik. Sampai sekarang masih proses, belum ada hambatan yang berarti menuju itu,” ujarnya. (darjat/dewa/rahmat)

Pos terkait