Polda Banten Akui Keluarkan SP3 Kasus Mafia Tanah

1 MAFIA TANAH 1
SIDANG - Polda Banten memberikan jawaban atas gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (25/10).

SERANG, BANTEN RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui bidang hukum (Bidkum) mengakui jika penyidik Ditreskrimum Polda Banten mengehentikan penyidikan kasus mafia tanah, di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang seluas 15.116 meter persegi.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara praperadilan dengan pemohon Dewi Hakim dan termohon Kepolisian Daerah (Polda) Banten casu quo (cq) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, dengan agenda jawaban di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (25/10).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim tunggal Diah Tri Lestari, tim Bidkum tidak membacakan jawaban gugatan Dewi Hakim. Hal itu dilakukan setelah ada kesepakatan bersama antara hakim, pemohon dan termohon.

Bacaan Lainnya

Usai persidangan Tim Bidkum Polda Banten tidak berkenan memberikan jawaban atas gugatan Dewi Hakim tersebut kepada awak media, dengan alasan bukan kewenangannya untuk menginformasikan hal itu.

Sementara itu, kuasa hukum Dewi Hakim, Arfan Hamdani mengatakan dalam surat jawaban yang diperoleh tim Bidkum Polda Banten, menyampaikan alasan SP3 dan membebaskan tersangka Atjeng Rahardja atas kasus penyerobotan lahan, pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik atas tanah milik Dewi Hakim tersebut.

Dalam jawabannya, pada saat proses penyidikan termohon telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Atjeng Rahardja pada 21 Januari 2020 di rutan Polda Banten.

Kemudian tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan oleh anak kandung Atjeng Rahardja dengan alasan tidak akan melarikan diri dan kooperatif apabila dipanggil kepolisian.

Selanjutnya, saat proses penyidikan kepolisian menemukan fakta, adanya saksi Sudrajat yang menyaksikan penyerahan Akta Jual beli 199/2016 dari Atjeng Raharja kepada Benny Budirahardjo (Alm) yang belum ditandatangani Dewi Hakim.

Beberapa hari kemudian, Atjeng Rahardja kembali menerima berkas Akta Jual beli 199/2016 dari Benny Budirahardjo (Alm) yang sudah ditandatangani oleh Dewi Hakim.

Serta adanya keterangan penyerahan uang penjualan lahan dari Atjeng Rahardja melalui saksi Djohan Tanzil, esuai dengan bukti slip pemindahan dana antar rekening Bank Central Asia (BCA) pada tanggal 26 April 2017.

Berdasarkan keterangan saksi Djohan Tanzil uang tersebut telah di serahkan kepada Dewi Hakim, sehingga penyidik menghentikan penyidikan atau SP3. Sebab kepolisian tidak menemukan mensrea atay niat dengan sengaja tersangka Atjeng Rahardja kepada Dewi Hakim.

Atas jawaban dari tim Bidkum Polda Banten itu, Kuasa hukum Dewi Hakim, Arfan Hamdani mengungkapkan jika pihaknya akan memberikan jawaban atas jawaban gugatan yang disampaikan tim Bidkum Polda Banten pada Rabu (26/10) hari ini.

“Kita akan melakukan replik (jawaban atas jawaban dari tim Bidkum Polda Banten – red),” katanya.

Sebelumnya, Arfan mengungkapkan jika kasus itu dilaporkan ke Polda Banten pada 5 November 2019, bermula saat Dewi Hakim meminta kepada Atjeng Rahardja untuk dicarikan tanah untuk investasi.

“Saudara Atjeng menawarkan sebidang seluas lebih kurang 15.116 meter persegi milik saudara Hamdani, dan pemohon bersedia membeli tanah tersebut seharga Rp604.640.000, lalu dibuatkan Akta Jual Beli atas tanah tersebut dengan Nomor 159/2012 tanggal 12 April 2012,” ungkapnya.

Arfan menambahkan setelah terjadi jual beli, dilakukan proses sertifikat atas tanah tersebut oleh Atjeng. Namun pada 23 Oktober 2019 tanah tersebut justru dijual oleh Atjeng kepada Sehudin dengan harga Rp. 1.738.340.000.

“Jual beli tersebut dan tercatat dalam Akta Jual Beli No. 199/2016 yang ditandatangani pihak Dewi Hakim selaku penjual dengan Sehudin padahal Dewi Hakim tidak pernah menandatangani atau menerima uang pembayaran tersebut,” tambahnya.

Arfan mengatakan atas penjualan lahan itu, Dewi Hakim kemudian melaporkan Atjeng Rahardja sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/388/XI/Res.1.9/2019/Banten/ SPKT II tanggal 05 November 2019.

“Untuk laporannya yaitu dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik,” katanya.

Untuk itu, Arfan meminta majelis hakim membatalkan surat SP3 Nomor: SPPP/ 107.b/ V/ Res.1.9/2020/ Ditreskrimum tanggal 18 Mei 2020 dan surat ketetapan SP3 Nomor: S. Tap/ 114.b/ V/Res.1.9/ 2020/ Ditreskrimum tanggal 18 Mei 2020 yang diterbitkan Polda Banten.

“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/388/XI/Res.1.9/2019/Banten/SPKT II tanggal 05 November 2019 atas nama tersangka Atjeng Rahardja dengan menyerahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti kepada JPU,” pintanya. (darjat)

Pos terkait