Polda Banten Bekuk 8 Mafia Gas Elpiji

Bantenraya.co.id- Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap 8 orang pelaku jaringan pengoplos gas elpiji 3 kilogram (kg) ke tabung gas non subsidi, di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang.

Dalam sehari, kawanan mafia gas elpiji ini bisa menghasilkan omzet mencapai Rp1 miliar.

Kedelapan pelaku yaitu TJ (56) sebagai pemilik dan penanggung jawab kegiatan pengoplosan, HR (40) dan SD (24)

bertugas sebagai operator suntik gas, serta AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29) sebagai pembantu operator.

Gandeng KBS dan KSI, Jurnalis Parlemen Cilegon Gelar Pelatihan Jurnalistik di SMK YPWKS Cilegon

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 2.638 tabung elpiji ukuran 3 kg, 587 tabung gas subsidi 12 kg,

74 tabung gas subsidi 50 kg, 237 Pcs selang regulator, 100 Pcs alat transfer gas, 4 gancu, 5 timbangan, 11 mobil pick up, 4 unit truck, dan 1 sepeda motor Viar.

Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, terungkapnya kasus mafia gas elpiji itu, merupakan pengembangan atas pengungkapan kasus mafia elpiji di wilayah Kabupaten Lebak, pada 19 September 2023.

“Kemudian tim melakukan penyelidikan didapatkan 1 unit mobil Suzuki Cary mengangkut gas ukuran 3 kilogram di wilayah Tigaraksa,

Stok Minyak Goreng di Gudang Bulog Serang Sebanyak 7 Ton

Tangerang yang akan dikirim ke wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang,” kata Al Mukhtar didampingi Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim, dan Direktur Rekayasa & Rekayasa Darat PT Pertamina Patra Niaga Eduward Adolof Kawi.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button