Polda Banten Bekuk 8 Mafia Gas Elpiji

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, untuk di lokasi Karang Tengah, Kota Tangerang

ini, pelaku telah menjalankan bisnisnya selama 2 bulan, dengan keuntungan perhari sebanyak Rp1 miliar lebih.

Sampah Tersumbat di Kali Jalan Warung Jaud

“Keuntungan yang diperoleh para pelaku setiap hari dari penyalahgunaan elpiji subsidi ini sebesar

Rp1.050.000.000. Sedangkan akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1.141.770.000,” katanya.

Abdul Karim menerangkan, para pelaku melakukan pemasaran gas hasil penyuntikan dilakukan hanya di wilayah

Provinsi Banten, dan kepolisian masih menyelidiki lokasi penjualan namun diduga para pelaku menjual barang

ilegal tersebut ke pelaku restauran, pengelasan dan industri atau agen dan pangkalan yang terdaftar.

Tiga Biji Cabe Merah Keriting Dijual Rp 5000

“Untuk penjualan tabung ini masih di wilayah Banten. Kalau yang 12 kilogram dan 50 kilogram itu dijual ke industri dan rumah makan,” terangnya.

Abdul Karim menegaskan, para pelaku akan dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang

minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Pesantren Ibnu Syam Cilegon Jalin Kerjasama dengan Perguruan Tinggi di Malaysia dan Thailand

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button