BANTENRAYA.CO.ID – Polda Banten mengungkap delapan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite yang dijual ke industri sepanjang Oktober 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 14 orang tersangka.
Belasan tersangka tersebut diamankan Ditreskrimsus Polda Banten dan polres jajaran.
Rinciannya, Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan NN (59) dan SB (26), Polresta Serang Kota mengamankan BH (62), serta Polres Serang mengamankan SA (28).
Kemudian, Polres Cilegon menangkap MU (42), ZU (45), dan EN (38). Polresta Tangerang mengamankan FI (32), AL (40), FA (40), dan MN (59).
BACA JUGA : 376 Gerai Kopdes Merah Putih di Banten Belum Siap Beroperasi
Sementara Polres Lebak mengamankan AS (21) dan SA (21), serta Polres Pandeglang mengamankan AH (56).
Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan telah dialokasikan oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat,” kata Kapolda Banten kepada awak medi pada Senin (2 November 2026).
Hendra mengungkapkan, Polda Banten akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
BACA JUGA : 190 Lansia Dilatih Kendarai Becak Listrik
Polisi juga masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU,” ungkapnya.
Menurut Hendra, para pelaku menggunakan kendaraan roda empat dan roda enam yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Setelah dibeli di SPBU, BBM tersebut dipindahkan dari tangki kendaraan ke jeriken atau wadah penampungan lainnya menggunakan mesin pompa air (Alkon).
BACA JUGA : Gunung Karang, Destinasi Wisata Alam Memukau
“Setelah terkumpul, BBM tersebut diduga dijual kembali kepada pihak lain, termasuk sektor industri, dengan harga nonsubsidi.
Praktik tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih harga BBM bersubsidi dan nonsubsidi,” ujarnya.
Dalam pengungkapan delapan kasus tersebut, Hendra menyebut polisi menyita 6.036 liter Bio Solar dan 409 liter Pertalite.
Petugas juga mengamankan 10 unit kendaraan roda empat dan roda enam, 86 jeriken berkapasitas 35 liter, 30 drum, 21 galon air mineral, delapan corong, lima selang, dua literan, serta satu unit mesin pompa air.
BACA JUGA : Masduki Pimpin PAPPRI Cilegon, Janji Semarakkan Hari Musik Nasional
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegasnya.
BACA JUGA : 190 Lansia Dilatih Kendarai Becak Listrik
Dalam kesempatan itu, Kapolda Banten mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.
Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan BBM subsidi.
“Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (darjat)





