Trending
Polda Bongkar Prostitusi Online Modus Panti Pijat
![](https://bantenraya.co.id/wp-content/uploads/2022/06/1-PROSTITUSI-ONLINE.jpg)
Wendy menegaskan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (1TE) dan pasal 296 KUHP tentang kebiasaan atau mata pencaharian memudahkan perbuatan asusila.
“Kita sangkakan pasal berlapis, dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara,” tegasnya. (darjat)