Trending

Polda Limpahkan Kasus Pungli Pasar ke Kejaksaan

Aditya menambahkan uang hasil pungli ratusan pedagang itu diakui pelaku, digunakan untuk biaya acara pembukaan Pasar Padarincang.

“Untuk pembukaan pasar butuh biaya, karena hanya punya anggaran 6 juta. Habis untuk kegiatan seremonial,” tambahnya.

Aditya menerangkan berkas perkara ketiga tersangka akan secepatnya di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, dan sementara ketiganya ditahan di Rutan Serang.

“ketiganya akan dijerat Pasal 12 huruf e atau pasal 23, jo Pasal 23 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” terangnya.

Untuk diketahuj penyidikan kasus dugaan pungli tersebut, yang diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPT Pasar Padarincang itu, dilakukan setelah adanya laporan masyarakat pada Mei 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, para pedagang dipungut Rp3 juta agar bisa menempati kios di Pasar Baru Padarincang. Diduga ada ratusan pedagang yang sudah menyetor ke oknum di Pasar.

Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait, dan mengumpulkan barang bukti. Pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi, sebagian besar dari para pedagang yang telah menyetorkan uang, dan dinas terkait.

Berdasarkan data yang diperoleh dari website www.diskopperindag.serkab.go.id, pasar baru Padarincang dibangun diatas lahan sekitar 1, 5 Hektar, terdiri dari empat Blok yaitu Blok A memiliki 35 bangunan kios dan 198 los, Blok B memiliki 80 bangunan kios, Blok C memiliki 60 bangunan kios, dan Blok D memiliki 20 los.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button