Polda Selidiki Kasus Korupsi Jalan Pelabuhan Warnasari Jilid 2

“Pada pertemuan itu, Edi Ariadi menghadirkan Akmal Firmansyah (Direktur Operasional PT PCM), dan pada saat itu Edi meminta penjelasan terkait program apa saja yang akan dilaksanakan PT PCM,” katanya.

Namun, Subardi menjelaskan pada saat itu Edi Ariadi menyerahkan keputusan keinginan Sugiman (pemberian proyek), ada pada direksi PT PCM.

“Selanjutnya Sugiman bersama dengan Romili dan Jhoni Husban bertemu Direksi PT PCM yaitu Arief Rivai Dirut (almarhum),

Akmal Firmansyah Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha, serta Budi Mulyadi Direktur Keuangan, di kantor PT PCM,” jelasnya.

Jalan Kelapa Dua Kota Serang Banjir Usai Hujan

Subardi mengungkapkan, pada pertemuan itu Sugiman memerintahkan Romli membawa satu kresek berisi uang untuk memuluskan keinginannya.

“Dalam tas kresek warna hitam, uang tersebut sudah disiapkan oleh Sugiman dan jumlahnya sebanyak Rp200 juta pada saat pertemuan dengan Direksi PT PCM, uang tersebut diserahkan kepada Direksi PT PCM,” ungkapnya.

Di dakwaan juga disebutkan tiga direksi PT PCM terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 dengan kerugian negara Rp7 miliar.

Ketiga direksi PT PCM disebut menerima aliran dana dari proyek senilai Rp48,4 miliar tersebut.

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Tinjau Lingkungan Domba Yang Terendam Banjir

Ketiganya yaitu Direktur Utama PT PCM Arif Riva’i Madawi (almarhum), Direktur Operasional PT PCM Akmal Firmansyah, dan Direktur SDM dan Keuangan PT PCM Budi Mulyadi.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button