Polda Selidiki Kasus Korupsi Jalan Pelabuhan Warnasari Jilid 2

Bantenraya.co.id– Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Banten kembali melakukan penyidikan kasus korupsi

proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, tahun 2021 senilai Rp 48,4 miliar.

Dalam kasus ini, Polda Banten telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Sugiman selaku pelaksana pekerjaan,

dan Abu Bakar Rasyid selaku direktur PT Arkindo atau perusahaan pemenang lelang.

Usai Pemilu Rencananya Al Muktabar Resmikan Jalan Banten Lama-Tonjong

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi membenarkan jika penyidik tengah

melanjutkan perkara dugaan korupsi proyek jalan jembatan di wilayah Kota Cilegon tersebut. “Iya (disidik lagi),”

katanya saat dikonfirmasi, Minggu (21 Januari 2024).

Ade menjelaskan, dalam perkara itu diduga masih ada pihak-pihak yang terlibat. Seperti dakwaan jaksa dalam

Soal Rotasi dan Mutasi Ratusan Pejabat di Lingkungan Pemkot Cilegon, Kader PKS Muda: Sarat Kepentingan Politik!

persidangan terdakwa Sugiman dan Abu Bakar Basyir yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan

Tipikor Serang. “Lanjutan perkaranya Sugiman,” jelasnya.

Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah dan JPU Kejati Banten Subardi, sebelum lelang dilaksanakan,

Sugiman selaku pelaksana pekerjaan mendatangi Walikota Cilegon Edi Ariadi. Ketika menemui Edi, Sugiman didampingi Rahmat Peor. Kedatangannya yaitu untuk meminta proyek di Kota Cilegon.

Sampah Berantakan dan Bau Busuk di Warung Jaud Kasemen Kota Serang

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button