Polda Selidiki Kasus Korupsi Jalan Pelabuhan Warnasari Jilid 2
Bantenraya.co.id– Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Banten kembali melakukan penyidikan kasus korupsi
proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, tahun 2021 senilai Rp 48,4 miliar.
Dalam kasus ini, Polda Banten telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Sugiman selaku pelaksana pekerjaan,
dan Abu Bakar Rasyid selaku direktur PT Arkindo atau perusahaan pemenang lelang.
Usai Pemilu Rencananya Al Muktabar Resmikan Jalan Banten Lama-Tonjong
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi membenarkan jika penyidik tengah
melanjutkan perkara dugaan korupsi proyek jalan jembatan di wilayah Kota Cilegon tersebut. “Iya (disidik lagi),”
katanya saat dikonfirmasi, Minggu (21 Januari 2024).
Ade menjelaskan, dalam perkara itu diduga masih ada pihak-pihak yang terlibat. Seperti dakwaan jaksa dalam
persidangan terdakwa Sugiman dan Abu Bakar Basyir yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan
Tipikor Serang. “Lanjutan perkaranya Sugiman,” jelasnya.
Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah dan JPU Kejati Banten Subardi, sebelum lelang dilaksanakan,
Sugiman selaku pelaksana pekerjaan mendatangi Walikota Cilegon Edi Ariadi. Ketika menemui Edi, Sugiman didampingi Rahmat Peor. Kedatangannya yaitu untuk meminta proyek di Kota Cilegon.
Sampah Berantakan dan Bau Busuk di Warung Jaud Kasemen Kota Serang