Polisi Buru Saksi Pembuang Limbah Medis di Walantaka

Polisi Buru Saksi Pembuang Limbah Medis di Walantaka
KASUS PIDANA: Tumpukan limbah medis yang merupakan jenis limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang di belakang perumahan di Lingkungan Ampel, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Minggu (19 Oktober 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Serang Kota tengah menyelidiki kasus pembuangan limbah medis di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Graha Walantaka,

Lingkungan Ampel, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Polisi telah mengantongi identitas saksi yang mengetahui pembuangan limbah medis tersebut, dan kini sedang diburu.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan mengungkapkan, beberapa limbah medis yang ditemukan seperti selang infus, suntikan,

Bacaan Lainnya

tabung cuci darah, dan beberapa jenis alat medis lainnya telah diamankan sebagai barang bukti. Pihaknya juga telah mensterilkan lokasi dengan memasang garis polisi.

BACA JUGA : Pimpin Penertiban Pedagang, Pilar Pastikan Pasar Serpong Terus Ditata

“Sedang didalami penyelidikan Polresta Serang Kota, ditangani Unit Tipidter. Kita telah mencatat dan mewawancarai saksi-saksi, kemudian mengambil sampel barang bukti limbah,” ujar Alfano saat dikonfirmasi, Minggu (19 Oktober 2025).

Alfano menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, limbah medis tersebut sengaja dibuang dengan modus muatan palet kayu menggunakan dua mobil truk pada Jumat 10 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00.

“Membuang muatan yang dikatakan sebagai palet kayu. Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata limbah tersebut merupakan limbah B3 medis,” jelasnya.

Alfano mengungkapkan, bahwa saat ini kepolisian tengah memburu dua orang saksi berinisial DA dan SI, yang diduga kuat mengetahui asal-usul limbah medis tersebut.

BACA JUGA : Anggota DPRD Kabupaten Serang Temui Masa Aksi Tolak Truk Odol di Kramatwatu

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah berbahaya tanpa izin tersebut,” ungkapnya.

Menurut Alfano, limbah medis termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Secara aturan, limbah B3 wajib dikelola secara aman dan bertanggung jawab, mulai dari penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahan.

Jika terbukti, pelaku pembuangan limbah medis ini akan dijerat pasal 98 ayat 1, atau pasal 103 dan pasal 104 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan/atau Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

BACA JUGA : Kembangkan Minat dan Bakat, Siswa SMAN 1 Kota Serang Belajar dan Dikenalkan Membatik Ecoprint

Sementara itu, warga Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mengeluhkan tumpukan limbah medis yang dibuang sembarangan.

Diketahui lokasi pembuangan limbah B3 di belakang Perumahan Graha Walantaka atau persisnya di Lingkungan Ampel, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Kondisi tersebut sudah terjadi sepekan, dan hingga kini belum limbah B3 belum diangkut. Pembuangan limbah B3 secara sembarangan dapat membahayakan lingkungan berupa pencemaran tanah, air, dan udara.

Warga Graha Walantaka, RT 22, RW 05, Kecamatan Walantaka Suharti mengatakan, keberadaan limbah B3 di yang tidak jauh dari lingkungannya sangat membahayakan bagi masyarakat terdekat.

BACA JUGA : Kepala Sekolah Banjir Dukungan

“Ya, menurut kita merugikan untuk lingkungan kita, khususnya di lingkungan Graha Walantaka, RT 22, RW 05 karena di setiap sore itu kan banyak aktivitas anak-anak ya, jadi takut ada pada lari-lari segala pasti. Limbah B3 kan itu barang berbahaya,” ujar Suharti, kepada wartawan.

Ia meminta Pemkot Serang segera turun tangan melakukan pengangkutan limbah B3, karena dampaknya sangat berbahaya baik untuk lingkungan maupun masyarakat.

“Tolong sih dari pihak itu tolong biar ambillah dibersihin, taruh di mana gitu tuh, agar di tempat tersebut sudah, pokoknya mah untuk minggu ini tolong dibersihkan aja untuk masyarakat kita,” pinta dia.

Suharti mengaku pihaknya khawatir dengan ada tumpukan limbah B3 yang tidak jauh dari lingkungannya, terlebih kondisi situasi cuaca yang tidak menentu saat ini.

BACA JUGA : Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul Sambangi Sekolah Rakyat di Kota Serang

“Sekarang cuaca panas ya terus musim hujan banyak yang sakit, terus apalagi ada kayak begini, karena pas dibuka kayak darah segala itu, ada itunya kayak suntikan segala di selang-selangnya itu.

Jadi tolong untuk dinas terkait dibersihkan ya, itu aja untuk dari masyarakat, khususnya perwakilan dari kita,” tuturnya.

Ia mengaku sebelumnya pihaknya tidak mengetahui jika di lingkungannya terdapat tumpukan limbah B3, karena dibuang pada malam hari.

“Nggak tahu tadinya kan itu tempat pembuangan sampah kan belah pinggir TPU ya, kok bisa-bisanya ada sampah di tanah kosong limbah itu udah banyak gitu, katanya mah dua mobil.

BACA JUGA : Dibawah Koordinasi KLH, Kementrian Sosial Bakal Bantu Warga Cikande Terpapar Radioaktif

Itu juga kan malam, jadi masyarakat nggak tahu apa-apa. Tahunya ada yang ngasih tahu bahwa ada limbah berbahaya,” ungkap Suharti.

Suharti mengaku pihaknya kaget karena warganya mengira tumpukan limbah B3 itu hanya sampah organik dan non organik.

“Kaget dikira itu sampah dari masyarakat. Kok tiba-tiba ini mah beda tempat juga. Dikira warga ini sampah nggak berbahaya, pas dibuka berbahaya,” tandas dia.

Camat Walantaka Muslim Sholeh mengatakan, pihaknya mendapat informasi ada limbah B3 yang dibuang sembarangan dari masyarakat.

BACA JUGA : Tolak Truk ODOL, Masa Blokir Jalan Raya Serang-Cilegon Kramatwatu Kabupaten Serang

Informasi dari saksi yang saya datangi bahwa limbah itu turun di hari Sabtu pukul 10 malam,” ujar Muslim.

Setelah dicek ke lokasi, Muslim mengakui pihaknya menemukan limbah B3 berupa alat medis seperti selang infus, suntikan, dan tabung cuci darah.

“Kalau dari mana saya tidak tahu cuma di sana kalau dari sampel itu ada sampel nama rumah sakit Kabupaten Serang. Ada rumah sakit dari luar Banten juga,” sebut Muslim.

Dihubungi via ponselnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi lintas instansi terkait, termasuk aparat kepolisian, untuk mempercepat proses penanganan.

BACA JUGA : Kembangkan Minat dan Bakat, Siswa SMAN 1 Kota Serang Belajar dan Dikenalkan Membatik Ecoprint

“Sudah kami lakukan dengan mengundang Dinas Kesehatan Kota Serang, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, serta Dinas LH Kabupaten Serang.

Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polresta Serang Kota,” ujar Farach, melalui chat WhatsApp messenger (WA) yang dikirimkan ke Banten Raya, Minggu (19 Oktober2025).

Ia mengaku, pihaknya pun telah menjalin komunikasi dengan transporter limbah B3 agar limbah segera diangkut dari lokasi.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak transporter limbah B3. Insya Allah sesegera mungkin limbah itu akan diangkut, saat ini kami menunggu jadwal mereka, insya Allah besok diangkut,” katanya. (darjat/harir)

Pos terkait