BANTENRAYA.CO.ID – Polres Lebak masih mendalami kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada honorarium Badan Ad Hoc sebesar lima persen. Adapun Badan Ad Hoc yakni, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), Aswari mengatakan, proses hukum dugaan pungli yang dilakukan oleh KPU masih di dalami oleh pihak kepolisian.
“Masih berjalan, proses masih didalami, bahkan hingga sekarang sudah enam orang yang sudah dipanggil,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Rabu 12 April 2023.
BACA JUGA : Dugaan Pungli Honor Badan Ad Hoc Mulai Diusut, IMALA Nilai KPU Langgar Aturan
Ia mengungkapkan, polisi belum menjelaskan secara merinci terkait perkembangan kasus tersenut. Sebab, setelah semua bukti cukup akan di umumkan ke publik.
“Kami berkomitmen kebenaran itu, harus di tegakan jangan sampai kasus ini berhenti tanpa kejelasan, padahal menurut kami ini sudah jelas melanggar aturan hukum jadi seluruh oknum harus bertanggung jawab atas segala yang sudah dilakukan,” ungkap Aswari.
Ditambahkan Aswari, sebagai mahasiswa yang bertugas kontrol sosial dan politik. Kasus dugaan pungli segera terungkap.
“Mudah-mudahan secepatnya pihak kepolisan dan yang lainnya mampu mengungkap kasus ini secara transfaran dan jujur. Ini juga akan mengembalikan kepercayaan masyarakaat kepada KPU dan kepolisian,” harap Ketua.
BACA JUGA : polisi Diduga Sunat Honor Badan Ad Hoc, Oknum di KPU Lebak Harus Diusut Tuntas
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebak, IPTU Putu Ari mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada enam orang saksi yakni, dari PPK, dan PPS untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah panggil dan mintai keterangan enam orang saksi dari KPU Lebak dan yang honornya dipungut,” ungkapnya.
Saat ditanya terkait orang yang dimintai keterangan, Putu merahisakan namanya karena masih dalam proses pendalaman.
“Masih kami proses, yang jelas kami akan terus mintai keterangan pihak-pihak yang terkait dengan dugaan kasus ini,” tungkasnya.
Dengan demikian, Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andy Kurniadi Eka Setiabudi membenarkan atas pendalam yang sedang dilakukan oleh tim penyidik dari Unit Tipikor Polres Lebak.
“Ya betul memang sedang dilakukan pendalaman, Unit Tipikor sudah melakukan pemanggilan terhadap para saksi. Kegiatan penyelidikan ini untuk mengetahui konstruksi dari kasus dugaan pungli tersebut, pastinya penyelidikan akan dilakukan secara transparan tenang saja,” singkat dia. ***