Polisi Sudah Periksa 8 Saksi Dugaan Kasus Pungli KPU Lebak, Apakah Timbulkan Kerugian Negara 

BANTENRAYA.CO.ID – Polres Lebak telah melakukan pemeriksaan 8 orang saksi terkait dugaan kasus pungutan liar (Pungli) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak kepada honorarium Badan Ad Hoc sebesar lima persen. Adapun saksi tersebut berasal dari Badan Ad Hoc yang dipotong, dan pihak KPU Lebak. Namun, pihak polisi masih merahasiakan nama-nama para saksi yang diperiksa.

Berdasarkan Informasi, honorarium  Badan Ad Hoc mulai dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih),  Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dipotong dengan alasan potong pajak. Hanya saja, pemotongan tersebut bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023, honorarium Badan Ad Hoc merupakan jenis penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Related Articles

BACA JUGA : Polisi Masih Dalami Kasus Dugaan Pungli yang Dilakukan KPU Lebak

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi yang terlibat dalam dugaan kasus pungli tersebut.

“Sampai sekarang, kami baru memeriksa 8 saksi, baik dari pihak KPU, maupun dari Badan Ad Hoc yang dipotong,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Minggu 16 April 2023.

Ia mengungkapkan, pihak kepolisan belum bisa memastikan apakah dugaan pungli itu bisa masuk kedalam kategori pidana atau tidak.

“Kami belum bisa memastikan, dugaan kasus pungli ini bisa masuk pidana atau tidak, kemudian apakah menimbulkan kerugian negara atau tidak,” ungkap Andi.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button