Polsek Baleendah Amankan 2 Pemuda yang Meresahkan Warga

2 Pemuda yang Meresahkan Warga
Polsek Baleendah amankan 2 pemuda yang meresahkan warga. (Sumber/ Instagram @infotidayeuhkolot)

BANTENRAYA.CO.ID – Laporan dari warga masyarakat perihal tentang adanya warga yang meresahkan di dua tempat yang berbeda di wilayah Desa Rancamanyar dan wilayah Kelurahan Andir.

Mendengar informasi dari warga masyarakat tersebut Piket Fungsi Polsek Baleendah melakukan pengecekan ke dua tempat yang berbeda tersebut.

Pengecekan itu berada di tempat hajatan Kampung Bojok Kukun Rt.01 Rw.11 Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung dan Kampung Bahuan Rt.09 Rw.03 Kelurahan Andir Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung.

BACA JUGA: Komnas HAM Kecam Pemprov DKI Dampak Bubarkan LGBT di Hutan Kota Cawang

Setelah melakukan pengecekan Polsek Baleendah akhirnya mendapati 2 orang membawa senjata tajam. Menguntip dari akun Instagram @infotidayeuhkolot.

Polsek Baleendah melakukan introgasi awal, dan kedua pelaku mengaku. Pelaku tersebut bernama saudara F dan saudara A. Kemudian keduanya diamankan ke Mako Polsek Baleendah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perintah Kapolsek Baleendah Kompol Tedi Rusman, kegiatan tersebut dilakukan oleh piket fungsi Polsek Baleendah untuk melakukan pengecekan.

BACA JUGA: Terkejut! Daniel Mananta Temukan Sekolah Internasional yang Mendukung LGBT

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Baleendah Kompol Tedi Rusman mengatakan laporan dari warga masyarakat perihal warga yang meresahkan akan ditanggapi oleh Polsek Baleendah.

“Kami amankan dua pelaku di tempat yang berbeda. Keduanya pun membawa senjata tajam yang berbeda,” kata Kompol Tedi Rusman, pada Selasa 1 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, dengan keaktifan warga masyarakat melaporkan sesuatu kejadian yang meresahkan ke Polsek Baleendah adalah bentuk warga masyarakat peduli terhadap lingkungan-nya.

Polsek Baleendah selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidik kepada dua orang tersebut dapat disangkakan melanggar tindak pidana. Memiliki, menguasai dan membawa senjata tajam izin.

“Kedua pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” tutupnya.***

Pos terkait