Trending

Posting Video Penggerebekan Kasus ITE di Rumahnya, Nikita Mirzani Tuding Polresta Serang Kota Suruhan Dito Mahendra

Nikita Mirzani juga dibebaskan dari tahanan Rutan Serang, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Baca juga : Diduga Dapat Penganiayaan Saat Ditangkap, Keluarga Pelaku Pencabulan Balik Laporkan Keluarga Korban

Majelis Hakim yang diketuai Dedi Adi Saputra menilai Nikita Mirzani harus bebas dari semua dakwaan JPU, sesuai Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Adapun pertimbangannya, yaitu merujuk pada pasal 27 Undang-Undang ITE, kasus tersebut merupakan perkara delik aduan.

Sehingga keterangan pelapor yaitu Dito Mahendra harus didengarkan di pengadilan dan tidak bisa dibacakan.

Sedangkan, dalam penjelasan pasal 159 KUHAP, menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang dan mengatur saksi sebagai alat bukti.

Baca juga : Kronologi Lengkap Penangkapan Bupati Kepulauan Meranti hingga Dibawa Menggunakan Speedboat oleh KPK

Kemudian, Pasal 160 KUHAP yang pertama didengar adalah korban yang jadi saksi.

Sementara itu, Dito Mahendra tidak pernah datang menjadi saksi hingga empat kali persidangan.

Hal itu yang menjadi pertimbangan hakim jika Dito maupun JPU tak serius dalam kasus tersebut. ***

 

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button