Trending

Potong Bantuan KPM, Pendamping PKH Divonis Ringan

Slamet menjelaskan, terdakwa Asep diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp365.122.440 dengan ketentuan jika terdakwa tidak memiliki harta benda atau tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

“Hal yang memberatkan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Perbutan terdakwa merugikan hak-hak orang dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program sosial pemerintah. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Kabupaten Tangerang. Sebelumnya Yenni dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp270.469.631 subsider tiga tahun penjara.

Sementara Asep dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, dan jika tidak membayar uang pengganti Rp365.122.440 subsider tiga tahun dua bulan.

Dalam fakta persidangan, Yenni Noviyanti memotong bantuan dari keluarga penerima manfaat (KPM) dengan sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu. Adapun jumlah uang potongan yang diterima terdakwa, yakni sebesar Rp 105 juta pada 2018 dan Rp165 juta pada 2019.

Sedangkan terdakwa Asep Dede jumlah uang yang dipotong dan dinikmatinya sebesar Rp 364 juta. Tahun 2018 sebesar Rp 100 juta dan tahun 2019 Rp 264 juta.

Keduanya mengatur dan memotong bantuan dengan melakukan pencabutan buku tabungan dan Kartu ATM PKH terhadap beberapa KPM yang masih aktif dengan alasan keluarga tersebut sudah tidak lagi jadi penerima PKH.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button