Presidium Forum Honorer se-Provinsi Banten Tolak Pembukaan CASN, Sebut Itu sebagai Kado Pahit Hari Kemerdekaan Bagi Honorer

w
Honorer asal Banten melakukan aksi damai di Jakarta menuntut kejelasan nasib mereka.

BANTENRAYA.CO.ID – Presidium Forum Honorer (PFH) se-Provinsi Banten menolak dengan tegas keputusan pemerintah yang membuka keran calon aparatur sipil negara atau CASN pada bulan ini.

Para honorer di Banten menilai pembukaan CASN dianggap tidak memenuhi azas keadilan bagi tenaga non ASN yang sudah mengabdikan diri selama berpuluh-puluh tahun.

Seharusnya, pemerintah mengangkat honorer sebagai CASN bukan malah membuka perekrutan CASN bagi yang lain.

Bacaan Lainnya

“Penyelesaian terkait persoalan tenaga non ASN yang selama ini dijanjikan hanyalah lip service belaka,” kata Sekjen Presidium Forum Honorer se-Provinsi Banten Achmad Herwandi.

BACA JUGA: Kementerian PANRB Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Massal Tenaga Honorer

Karena itu, Presidium Forum Honorer se-Provinsi Banten juga menyatakan dengan tegas menolak semua surat dinas yang dikeluarkan oleh MENPAN RB di antaranya:

Pertama, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;

Kedua, Reformasi Birokrasi Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi;

Ketiga, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;

BACA JUGA: Honorer Banten dan Fortrah Cilegon Aksi di Ibukota : Angkat Kami Jadi PPPK!

Keempat, Surat Dinas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 Perihal Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

“Dengan ini kami dari Presidium Forum Honorer se-Provinsi Banten menolak dengan tegas keputusan dan surat dinas yang dikeluarkan oleh MENPAN RB tersebut,” ujar Herwandi.

Menurut Herwandi, dua kebijakan yang telah dikeluarkan oleh MENPAN RB melalui Surat Dinas Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 perihal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN tertanggal 25 Juli 2023 dan Keputusan MENPAN RB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022 tertanggal 2 Agustus 2023 bukanlah jalan keluar terbaik dalam menyelesaikan persoalan fundamental bagi Tenaga Non ASN.

BACA JUGA: Tak Kapok Demo Gedung Kosong, Pegawai Honorer Asal Banten Bilang Bakal Kembali Lagi Kepung Senayan Markas Wakil Rakyat

Kebutuhan ASN baik di Instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/ kota) didasari oleh kebutuhan hasil analisa jabatan dan analisa beban kerja.

Kebutuhan ini setiap tahunnya tidak pernah terpenuhi karena ada pembatasan kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui MENPAN RB, ditambah lagi setiap tahunnya ada kekosongan yang disebabkan dari masuknya masa pensiun dari PNS.

Selain itu kekurangan ASN juga, baik di instansi pusat maupun instansi daerah juga disebabkan oleh kebijakan moratorium pengadaan ASN oleh pemerintah selama beberapa tahun yang lalu.

Herwandi menambahkan bahwa hal Ini yang mengakibatkan instansi pusat maupun instansi daerah mengambil inisiatif kebijakan melakukan pengangkatan tenaga non ASN untuk mengisi kekurangan pegawai yang dihadapi dalam melaksanakan pelayanan masyarakat menuju tata kelola pemerintahan yang baik.

BACA JUGA: Zonk! Ribuan Aksi Massa Pegawai Honorer Asal Banten Pulang dengan Tangan Hampa, Ternyata Gedung DPR Kosong Karena Anggota Masih Reses

“Oleh sebab itu Pemerintah melalu MENPAN RB seharusnya mengeluarkan kebijakan yang komprehensif. Jangan malah akibat dikeluarkannya kebijakan itu menimbulkan masalah baru dikemudian hari,” tambah herwandi.

Menurut Herwandi, Pemerintah harusnya mengeluarkan kebijakan memoratorium/menghentikan sementara pengadaan CASN yang dibuka untuk umum.

Kemudian melakukan pengadaan CASN yang dilakukan melalui pengangkatan tenaga non ASN menjadi ASN baik PNS maupun PPPK. Pengangkatan ini dapat dilakukan sekaligus maupun bertahap sesuai dengan kebutuhan.

“Harapannya bukan meneruskan pengangkatan honorer/ tenaga non honorer. Justru kami setuju dengan penghentian rekruitmen seperti itu. Oleh sebab itu, kami juga meminta ada tindakan tegas/ punishment bagi instansi pusat maupun instansi daerah yang masih melakukan pengangkatan tenaga non ASN,” ungkap Herwandi.

Baca JUGA: Iuran Sewa 23 Bus, Ribuan Honorer Teknis Pandeglang Bakal Demo di Senayan

Herwandi juga menyayangkan keputusan ini dilakukan saat menjelang hari kemerdekaan.

“Ini kado pahit hari kemerdekaan dari Kemenpan RB kepada para Honorer,” tambah Herwandi. ***

Pos terkait