Budi-Agis Amankan 300 Aset Pemkot Serang

Budi-Agis Amankan 300 Aset Pemkot Serang
KERJA SAMA: Walikota Serang Budi Rustandi bersama Kepala BPN Kota Serang Osman Affan menunjukkan dokumen MoU sertifikat aset yang digelar di Lobi Setda lantai 2, Puspemkot Serang, Senin (5 Oktober 2026).

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang siap melakukan sertifikasi 300 aset secara bertahap. Sertifikasi tersebut dibutuhkan untuk mengamankan 300 aset Pemkot Serang.

Gebrakan pengamanan 300 aset ini baru terjadi di era kepemimpinan duet Walikota Serang Budi Rustandi dan Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia atau dikenal Budi-Agis.

Sertifikasi 300 aset tersebut dilakukan lewat memorandum of understanding (MoU) bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang, Senin (5 Oktober 2026).

Penandatangan MoU dilakukan oleh Walikota Serang Budi Rustandi dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang Osman Affan, di lobi Setda lantai 2, Puspemkot Serang.

BACA JUGA : SMPN 22 Kota Serang Ubah Sampah Jadi Cuan Digital 

Turut menyaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin dan sejumlah pejabat terkait Pemkot Serang.

Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, penandatangan MoU dengan Kantah Kota Serang untuk meningkatkan pelayanan publik.

Selain itu, kata dia, untuk meningkatkan pertanahan dan keuangan Pemkot Serang, dalam rangka pelayanan lebih maksimal.

“Karena kita ingin beberapa yang masuk investasi ini juga lebih mudah nantinya ke depannya, termasuk aset-aset yang ada di Pemkot Serang,” ujar Budi, kepada Banten Raya.

BACA JUGA : 26 Tahun Provinsi Banten, Pembangunan Merata Untuk Semua

Budi juga menjelaskan, sertifikasi aset-aset milik Pemkot Serang ini juga sekaligus menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Karena ini dalam rangka arahan dari KPK untuk sertifikasi atau penertiban aset-aset melalui surat-surat yang nanti diproses oleh BPN Kota Serang,” katanya.

Ia menargetkan tahun ini 300 aset milik Pemkot Serang disertifikatkan secara bertahap.

“Target tahun ini adalah 300 aset yang akan disertifikatkan, dari semua aset yang ada di Pemkot Serang, kurang lebih 3.000 lagi, dan ini terbanyak di era Budi-Agis. Itu tahun ini secara bertahap,” tandasnya.

BACA JUGA : Rata-rata Lama Sekolah Hanya 6 Tahun, 26 Ribu Anak Tak Sekolah

Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang Osman Affan mengatakan, penandatangan MoU ini terkait integritas NIK dan NOP. Pihaknya berharap kesepakatan ini dapat meningkatkan pelayanan publik.

“Bahwa dengan integrasinya nomor induk kependudukan dan nomor induk bidang, maka kami berharap peningkatan daerah Kota Serang dapat lebih baik lagi,” ujar Osman.

Ia menyatakan, pihaknya siap mendukung program-program Pemkot Serang, termasuk program sertifikasi aset-aset, karena atas instruksi KPK.

“Itu tadi sudah disampaikan Pak Walikota sudah ada MoU antara Kemendagri dengan Kementerian, dan juga khusus untuk di aset menjadi perhatian dan arahan dari KPK,” ucap dia.

BACA JUGA : 31 Ribu Warga Banten TBC

Untuk jumlahnya, Osman mengarahkan ke Pemkot Serang, karena yang lebih mengetahui tentang jumlah Pemkot Serang.

“Kalau di aset ini mungkin yang lebih tahu Pemkot Serang, tapi apa pun ini kami tetap untuk prioritaskan aset-aset Pemkot agar segera disertifikatkan ini bertahap semua,” tandasnya. (harir)

Pos terkait