Promosi Judi Online di Instagram, Warga Kabupaten Serang dan Warga Balaraja Dijemput Polisi

WhatsApp Image 2023 09 27 at 13.16.48
3 tersangka dihadirkan dalam konfrensi pers di Polda Banten terkait judi online pada Rabu, 27 September 2023. (Darjat Nuryadin / Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Mempromosikan judi online di Instagram pribadi, tiga remaja asal Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang diciduk Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

Ketiga remaja tersebut yaitu seorang perempuan berinisial NR (24) warga Desa Pasanggrahan, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

FY (25) warga Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, dan SR (20) Desa Bojongloa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada 18 September dan 20 September 2023 dilokasi yang berbeda.

BACA JUGA:Diduga Melakukan Pemerasan, Tiga Oknum Wartawan Diarak Warga Desa Pandansari Brebes ke Kantor Polisi

“NY ditangkap di Pabuaran Serang, FY dan SR di wilayah Kabupaten Tangerang,” katanya saat ekpose didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono, Rabu 27 September 2023.

Didik menjelaskan ketiga pelaku memromosikan iklan judi online di Instagram, melalui Insta Story dan biodata Instagram pribadinya.

“Mereka mempromosikan judi online di instagram pribadinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Didik mengungkapkan ketiga pelaku mendapatkan bayaran, untuk mempromosikan judi online tersebut.

BACA JUGA:Sopir Truk ini Mengeluh Uangnya Habis oleh Pungli Setiap Dua Meter, Polisi Kemana Ya?

“Dari hasil pemeriksaan NR mendapatkan keuntungan sebesar 4,9 juta rupiah selama 3 bulan, FY 16 juta rupiah selama 1 tahun 6 bulan dan SR mendapatkan keuntungan sebesar 25 juta rupiah selama 1 tahun 9 bulan,” ungkapnya.

Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono mengatakan judi online ini cukup meresahkan masyarakat.

Bahkan dikabarkan ada warga yang meninggal karena judi online.

“Kita kemarin melihat di wilayah Banten ada berita gara-gara judi slot di Serang, orang gantung diri,” katanya.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Mafia Migas di Lebak, Oplos Gas 3 Kg Bisa Untung Rp21 Juta per Hari

Sementara itu tersangka NR mengaku baru dua bulan mempromosikan judi online, dalam satu bulan dirinya mendapatkan upah Rp2 juta.

“Satu bulan 2 juta, nyesel juga pak,” katanya.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara denda Rp1 miliar.***

Pos terkait