Trending

Ramai Hari Kejepit Nasional atau ‘Harpitnas’ Pada Tanggal 18 Agustus 2023, Bisa Bablas Libur?

BANTENRAYA.CO.ID – Ramai dibahas pada media sosial tentang Hari Kejepit Nasional atau Harpitnas yang jatuh pada hari Jumat 18 Agustus 2023, libur atau tidak ya?

Setiap tanggal 17 Agustus seluruh masyarakat Indonesia akan merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia, sehingga pada hari tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional.

Namun, pada tahun ini HUT RI yang ke-78 akan jatuh pada hari Kamis 17 Agustus 2023,

yang berarti dekat dengan libur akhir pekan sehingga Jumat akan menjadi ‘Hari Kejepit Nasional’ atau Harpitnas.

BACA JUGA: Warga Sukadiri Kota Serang Bentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 78 Meter di Tengah Sawah

Ramai diperbincangkan mengenai, apakah tanggal 18 Agustus akan menjadi hari libur sebab pada hari tersebut disematkan oleh para masyarakat sebagai Hari Kejepit Nasional atau Harpitnas.

Dikutip oleh tim Bantenraya.co.id dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan SKB 3 menteri Nomor 624 Tahun 2023,

Nomor 2 Tahun 2023, bahwa tanggal 18 Agustus 2023 yang jatuh pada hari Jumat bukan merupakan tanggal merah atau hari libur.

Sehingga pada tanggal 18 Agustus 2023 yang digadang-gadang sebagai Hari Kejepit Nasional atau Harpitnas memang benar.

BACA JUGA: Terus Perkuat Kolaborasi, PLN Tingkatkan Koordinasi Optimalisasi Aset dengan BPN Banten

Namun, hari libur yang telah ditetapkan oleh pemerintah hanya satu hari saja yaitu pada hari Kamis 17 Agustus 2023.

Para pekerja diharapkan untuk tetap masuk bekerja pada Hari Kejepit Nasional tersebut, sebab pada SKB 3 menteri hari libur hanya pada saat HUT RI saja

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button