BANTENRAYA.CO.ID – Himpunan Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia (Hipmikimdo) Kabupaten Serang membuka stand pada acara Ngaruwat Bumi Kampung Seni Yudha Asri, Kecamatan Bandung.
Pada acara Ngaruwat Bumi itu, Hipmikimdo Kabupaten Serang membuka stand untuk memberikan pelayanan nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikasi halal secara gratis.
Pada hari pertama dibukanya acara Ngaruwat Bumi Jumat 30 Juni 2023 itu, stand Hipmikimdo Kabupaten Serang diserbu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang akan membuat NIB dan sertifikasi halal.
BACA JUGA: Pengurus PAC Hipmikimdo Cinangka Resmi Dilantik, Ini Pesan Ketua Hipmikimdo Kabupaten Serang
Ketua Hipmikimdo Kabupaten Serang Nunung Nuraeni mengatakan, pada hari pertama dibukannya stand dari pukul 14.00 sampai pukul 17.00 WIB sudah ada 20 pelaku UMKM yang dilayani pembuatan NIB dan sertifikasi halal.
“Hari para pendamping merapat untuk membantu teman-teman di Yudha Asri,” ujar Nunung, Sabtu 1 Juli 2023.
Ia menuturkan, pelayanan sertifikasi halal dan NIB tidak dibatasi dan langsung dilayani di tempat. “Alhamdulillah antusias pelaku UMKM sangat tinggi,” katanya.
Nunung mengungkapkan, para pelaku UMKM awalnya tidak mengetahui akan pentingnya sertifikasi halal namun setelah mendapat sosialisasi dari pengurus Hipmikimdo mereka jadi memahami.
BACA JUGA: Hasil Kerja Hipmikimdo Kabupaten Serang, 100 Pelaku UMKM Pamarayan Dapat Sertifikat Halal Gratis
“Saya roadshow ke desa-desa mensosialisasikan pentingnya sadar halal dan sertifikat halal dimana tahun 2024 sudah mulai berlaku. Sekarang mereka mulai mencari Hipmikimdo,” paparnya.
Ia memastikan, pelayanan sertifikat halal dan NIB gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun.
“Kalau NIB banyak, tap kalau sertifikat halal kategorinya yang non hewani, yang hewani pun kita layani asalkan dia berbasis RPH (rumah potong hewan) atau penyembelihannya sudah dipatenkan dengan RPH,” katanya.
BACA JUGA: Pengusaha Muda Indonesia Banten Dituntut Melek Teknologi
Untuk pengurusan sertifikat halal sendiri, Hipmikimdo Kabupaten Serang bekerja sama dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Mathla’ul Anwar dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Kalau NIB dengan kementerian terkait. Untuk proses sertifikat halal selesai 21 hari kerja kalau normalnya, tapi kadang kalau sistemnya bagus 12 hari juga selesai,” tuturnya.***