Trending

Raperda Ibu Kota Provinsi Banten Belum Juga Dapat Respons, Pemprov Banten Bungkam

BANTENRAYA.CO.ID – Pemkota Serang mengusulkan agar Pemprov Banten membuat peraturan daerah yang menegaskan kedudukan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.

Pasalnya, nama Kota Serang sebagai dalam Ibu Kota Provinsi Banten tidak ditulis secara jelas dalam produk hukum.

Kota Serang tak tertulis di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten maupun di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang.

BACA JUGA: Pengadilan Tinggi Banten Salurkan 88 Ribu Air Bersih Bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, Ibu Kota Provinsi Banten hanya disebutkan berkedudukan di Serang.

Sementara saat undang-undang dibuat, Kota Serang belum lahir.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tidak disebutkan status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.

BACA JUGA: Wacana Tukar Guling Aset Jalan Kota Cilegon Tuai Pro Kontra, Baihaki: Konsen Saja Janji Politik!

Ditambah, tidak ada Peraturan Pemerintah yang menjelaskan secara tegas mengenai Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.

Karena itu, guna memperjelas status Kota Serang, Pemkot Serang mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.

Namun hingga kini raperda tersebut belum direspons oleh Pemprov Banten.

Anggota DPRD Provinsi Banten Encop Sofia mengatakan, sebagai warga Kota Serang dia menyambut baik adanya pengusulan raperda tersebut.

BACA JUGA: Wacana Tukar Guling Aset Jalan Kota Cilegon Tuai Pro Kontra, Baihaki: Konsen Saja Janji Politik!

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button