Bantenraya.co.id– Ombudsman Provinsi Banten menemukan sejumlah kecurangan dalam pelaksanaan PPDB
tahun 2024. Kecurangan itu ditemukan saat melakukan uji petik di sejumlah sekolah, mulai dari SD, SMP, hingga SMA di Provinsi Banten.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan, pada jalur prestasi, pihaknya
menemukan dugaan mark-up nilai raport yang dilakukan salah satu SD di Kabupaten Tangerang.
Sawah di Kota Serang Seperti Pantai Akibat Terendam Banjir
Modusnya seperti apa, hingga saat ini masih didalami.“Ini masih dalam pemeriksaan Ombudsman Banten,” ujar Fadli, Rabu (10 Juli 2024).
Pada jalur prestasi juga, ditemukan calon siswa yang menyertakan sertifikat prestasi tetapi tidak dapat membuktikan kemampuannya saat diuji.
Misalnya, ada calon siswa yang melampirkan sertifikat tahfidz atau hafal Al Quran, namun ketika diuji hafalan dan sambung ayat tidak dapat melanjutkannya.
Pada jalur zonasi, Ombudsman Banten menemukan masih ada orang tua yang menggunakan Kartu Keluarga (KK) yang terbit kurang dari satu tahun.
Trotoar Amblas di Cinanggung Kota Serang Dipasang Bangku
Selain itu, ada juga orang tua yang menggunakan KK untuk numpang KK anaknya.
Hal itu setidaknya ditemukan di beberapa SMA di Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan.
“Masih ditemukan KK yang terbit kurang dari satu tahun dan satu KK yang masih mencantumkan status siswa sebagai family lain,” ujar Fadli.
Padahal, sebelumnya Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI sudah melarang penggunaan KK yang numpang.
Sambut Liburan Sekolah, Swiss Belhotel Serpong Siapkan Paket Campcation
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud nomor 47/M.2023.
Pada jalur afirmasi, Ombudsman Banten mengapresiasi karena sejumlah sekolah secara mandiri melakukan cross
check kepada calon siswa yang mendaftar PPDB dengan menggunakan jalur afirmasi dengan memastikan siswa tersebut memang berasal dari keluarga tidak mampu.
Ombudsman Banten juga menemukan ada 4.683 kursi kosong di SMA. Ke-4.683 kursi kosong itu berasal dari
Jalan Lingkungan Cirogol Pipitan Walantaka Kota Serang Masih Batu
kuota jalur prestasi non akademik, jalur perpindahan orang tua, dan siswa yang diterima namun tidak melakukan daftar ulang.
“Kursi kosong di jalur prestasi non akademik sebanyak 1.431 kursi dan jalur perpindahan orang tua sebanyak 1.464 kursi.
Ini belum termasuk siswa yang diterima namun tidak daftar ulang,” ujar Fadli.
Kursi kosong paling banyak ada di Kabupaten Lebak dengan jumlah kursi kosong sebanyak 1.457 kursi,
Syafrudin Ingin Tuntaskan Hutang di Periode Kedua
di Kabupaten Serang sebanyak 1.048 kursi, di Kabupaten Tangerang sebanyak 881 kursi, dan di Kabupaten Pandeglang sebanyak 613 kursi.
Selanjutnya ada 355 kursi kosong di SMA di Kota Serang, 158 kursi kosong di Cilegon, dan 137 kursi kosong di Kota Tangerang Selatan.
Untuk di Kota Tangerang terdapat 34 kursi kosong yang berasal dari sisa kuota jalur perpindahan orang tua yang tidak digunakan.
Temuan lain Ombudsman Banten, kata Fadli, banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang kendala teknis saat
Trotoar di Kota Serang Rusak Akibat Terangkat Akar Pohon Tumbang
mendaftar PPDB juga minimnya helpdesk atau kanal informasi dan pengaduan yang disediakan oleh sekolah maupun dinas pendidikan.
Terkait kursi yang kosong itu, kata Fadli, hingga saat ini belum ada aturan teknis bagaimana pengisian kursi kosong itu, apakah akan diisi dengan jalur prestasi, afirmasi, atau zonasi.
Namun menurut pandangannya akan lebih fleksibel bila itu diisi dengan menggunakan jalur prestasi karena tidak melihat lokus sebagaimana jalur zonasi maupun afirmasi.
Masalah teknis ini juga menurutnya yang tidak diantisipasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Ekonom Senior Aneh Mendagri Perintahkan RKUD ke Bank Banten
Padahal, sebelumnya sudah diketahui akan ada masalah kekosongan kursi ini. “Belum ada juknis tentang ini. Kita tunggu prosedurnya,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa mengaku menemukan hal serupa
dengan yang ditemukan oleh Ombudsman Banten, yaitu adanya banyak kuota PPDB yang kosong atau tidak terpakai.
Akibatnya menyisakan sejumlah kursi kosong pada sekolah, khususnya yang ada di Tangerang Raya.
Yeremia mengatakan, untuk memperjelas masalah ini, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk dimintai keterangan. Sebab bila kuota ini tidak terpenuhi,
maka jumlah rombel juga akan tidak bisa dipenuhi oleh sekolah tersebut. “Kita akan panggil secepatnya,” katanya. (tohir)