Realisasi Pajak Daerah Kota Serang Naik Rp 35 Miliar

IMG 20230306 WA0004
Walikota Serang Syafrudin (kiri) menyerahkan DHKP kepada Camat Cipocok Jaya Tubagus Yassin usai Apel Pagi di lapangan upacara Puspemkot Serang, Kota Serang, Senin 6 Maret 2023.

BANTENRAYA.CO.ID – Realisasi pajak daerah Kota Serang melonjak sekitar Rp 35 miliar dari target yang ditetapkan.

Lonjakan realitas PBB-P2 Kota Serang ini terungkap pada acara Apel Pagi yang dirangkaikan penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak atau DHKP PBB-P2 di lapangan upacara Puspemkot Serang, Kota Serang, Senin 6 Maret 2023.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, realisasi pajak daerah Kota Serang tahun 2022 mencapai sekitar Rp 179,4 miliar, sedangkan capaian pajak daerah Kota Serang tahun 2021 sekitar Rp 144,9 miliar.

“Capaian realisasi tersebut merupakan prestasi bersama. Semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan pajak daerah harus terus dipertahankan, dan ditingkatkan demi meningkatnya PAD Kota Serang,” ujar Syafrudin, dalam sambutannya.

Syafrudin menjelaskan, salah satu pajak daerah, yang cukup berkontribusi besar dalam tercapainya realisasi pajak daerah terdapat pada pajak PBB-P2.

“Pajak PBB-P2 dengan realisasi sebesar 37 miliar atau sekitar 101 persen dari yang ditargetkan sekitar 36,5 miliar,” ucap dia.

Syafrudin menuturkan, target realisasi PBB-P2 tahun 2023 melonjak sekitar 22 persen atau Rp 44,5 miliar dari tahun 2022 sebesar Rp 36,5 miliar.

“Tahun ini target PBB-P2 naik sekitar 22 persen,” tuturnya.

Syafrudin menekankan kepada para camat dan lurah, agar terus mempertahankan jumlah ketetapan PBB-P2 tahun 2023 yang sudah tertera dalam DHKP. Hal itu agar dapat direalisasikan dengan maksimal.

“Karena saya lihat realisasi PBB tahun 2022 golongan buku ketetapan 1,2,3 yang mana hal itu merupakan tanggung jawab lurah dan camat, saya rasa masih kurang optimal, yang hanya mencapai sebesar 5,7 Miliyar atau sekitar 47 Persen dari pokok ketetapan sebesar 12 miliar,” ungkap Syafrudin.

Tak hanya itu, Syafrudin juga menekankan kepada para ASN di Kota Serang yang memiliki objek pajak PBB-P2, agar membayar PBB-P2 dengan tepat waktu, sehingga ASN Kota Serang dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat Kota Serang.

“Bagi para ASN Kota Serang yang punya objek pajak juga harus membayar pajak tepat waktu. Karena ASN teladan bagi masyarakat Kota Serang,” tandas dia. (harir)

Pos terkait