BANTENRAYA.CO.ID – Dewan Pengupahan Provinsi Banten telah merampungkan rapat pleno pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2026 dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Banten 2026.
Hasilnya, muncul dua usulan nilai alpha yang akan diserahkan kepada Gubernur Banten untuk diputuskan melalui keputusan gubernur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, dalam rapat pleno tersebut unsur pengusaha yang diwakili Apindo mengusulkan nilai alpha 0,55 dengan kenaikan upah sekitar 4,9 persen.
Sedangkan unsur serikat pekerja, akademisi, pakar, dan pemerintah sepakat mengusulkan nilai alpha 0,85 dengan kenaikan sekitar 6,74 persen atau setara kurang lebih Rp198 ribu.
BACA JUGA : Fana Afiroza, Siswa SMP 2 Cilegon Berhasil Ukir Prestasi di YCWC 2025
“Dewan Pengupahan Provinsi hari ini sudah pleno. Karena tidak ada kesepakatan satu angka, maka rekomendasinya ada dua usulan alpha.
Itu nanti akan kami sampaikan kepada Pak Gubernur untuk dipertimbangkan,” kata Septo, Minggu (21 Desember 2025).
Septo menjelaskan, penetapan UMP sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur. Sesuai peraturan pemerintah, penetapan UMP paling lambat dilakukan pada 24 Desember.
Namun, gubernur memiliki opsi untuk menetapkannya lebih cepat setelah menerima dan mencermati rekomendasi dari Dewan Pengupahan.
BACA JUGA : Jalan Komplek Untirta Permai Kota Serang Banjir
Menurut Septo, salah satu pertimbangan utama dalam pembahasan UMP adalah disparitas upah antar daerah di Banten.
Saat ini terdapat kesenjangan yang cukup besar antara Kabupaten Pandeglang dan Lebak dengan wilayah industri seperti Kota Cilegon, Kota Serang, serta Tangerang Raya.
“Upah di Pandeglang dan Lebak masih di kisaran Rp2,9 juta sampai Rp3,1 juta, sementara di daerah lain sudah di atas Rp4 juta. Disparitas ini menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Selain disparitas wilayah, kebutuhan hidup layak (KHL) juga menjadi dasar perhitungan.
BACA JUGA : Pemkot Serang Siapkan Dana BTT Untuk Tangani Korban Terdampak Banjir
Berdasarkan data yang dibahas dalam rapat, KHL Provinsi Banten berada di kisaran Rp4,29 juta.
Sementara UMP Banten saat ini masih sekitar Rp2,9 juta, atau baru memenuhi sekitar 47 persen dari nilai KHL.
“Dari perbandingan KHL dengan UMP dan rata-rata upah kabupaten/ kota, akademisi kemudian melakukan perhitungan dan menghasilkan nilai alpha 0,85.
Unsur pemerintah pada prinsipnya mengikuti regulasi dan menyepakati nilai tersebut, sebagaimana tertuang dalam berita acara,” kata Septo.
BACA JUGA : Glamping di Pinggir Pantai, ke Horison Resort Anyer Aja
Terkait usulan Apindo yang mengajukan nilai alpha lebih rendah, Septo menyebutkan pertimbangan pengusaha antara lain berkaitan dengan keberlanjutan usaha dan iklim investasi.
Menurutnya, pengusaha menilai kenaikan upah yang terlalu tinggi dikhawatirkan berdampak pada kondisi ekonomi perusahaan.
“Semua argumen itu akan menjadi bahan pertimbangan gubernur. Setelah rekomendasi disampaikan,
Pak Gubernur akan memanggil unsur terkait, mulai dari disnaker, buruh, pengusaha, hingga Bappeda, sebelum memutuskan,” ujarnya.
BACA JUGA : Pemkot Serang Siapkan Dana BTT Untuk Tangani Korban Terdampak Banjir
Terkait pembahasan Upah Minimum Sektoral Provinsi, Septo mengatakan diskusi sudah dilakukan dalam rapat, namun penetapan nilai sektoral masih memerlukan pendalaman lebih lanjut berdasarkan data sektoral yang diajukan serikat pekerja.
Hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten tersebut selanjutnya akan dituangkan secara resmi dalam berita acara dan menjadi dasar pertimbangan gubernur dalam menetapkan UMP Banten tahun 2026.
Sementara itu, unsur serikat pekerja dalam Dewan Pengupahan Provinsi Banten mendorong UMP Banten 2026 naik 6,74 persen atau sekitar Rp198 ribu. Usulan tersebut didasarkan pada nilai alpha 0,85 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023.
Perwakilan serikat buruh, Eko mengatakan, dalam rapat Dewan Pengupahan tidak tercapai kesepakatan satu angka UMP. Karena itu, hasil rapat merekomendasikan dua usulan kepada Gubernur Banten untuk diputuskan.
BACA JUGA : Cukup Menabung di bank bjb, Bisa Dapat Tiket Coast to Coast Night Trail Ultra
“Di berita acara keputusannya ada dua usulan. Apindo mengusulkan alpha 0,55 dengan kenaikan 4,9 persen,
sedangkan unsur serikat pekerja, akademisi, pakar, dan pemerintah menyepakati alpha 0,85 dengan kenaikan 6,74 persen,” ujar Eko.
Ia menegaskan, usulan tersebut bukan berasal dari satu federasi tertentu, melainkan merupakan pandangan bersama unsur serikat pekerja dan kelompok perempuan buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.
Menurut Eko, alasan utama mendorong penggunaan nilai alpha tertinggi adalah masih lebarnya disparitas upah antarwilayah di Provinsi Banten.
BACA JUGA : Glamping di Pinggir Pantai, ke Horison Resort Anyer Aja
Kabupaten Pandeglang dan Lebak dinilai tertinggal jauh dibandingkan wilayah industri seperti Kota Serang, Kota Cilegon, dan seluruh Tangerang Raya.
“Upah di Pandeglang dan Lebak masih di kisaran Rp2,9 juta sampai Rp3,1 juta, sementara enam daerah lain sudah di atas Rp4 juta. Kesenjangan ini sangat besar,” katanya.
Selain disparitas wilayah, kebutuhan hidup layak (KHL) juga menjadi dasar tuntutan kenaikan UMP. Berdasarkan data yang dibahas dalam rapat, KHL Provinsi Banten berada di angka Rp4.298.285.
Sedangkan UMP tahun 2025 masih sekitar Rp2,9 juta, atau baru memenuhi sekitar 47 persen dari nilai KHL. “Selisihnya sekitar Rp1,3 juta. Idealnya upah itu mendekati KHL, bukan terpaut terlalu jauh,” ujar Eko.
BACA JUGA : Pemkot Serang Siapkan Dana BTT Untuk Tangani Korban Terdampak Banjir
Ia menambahkan, serikat pekerja sempat meminta agar penetapan UMP tidak hanya terpaku pada formula PP 51/2023.
Namun karena tidak tercapai kesepakatan, akademisi kemudian melakukan perhitungan dengan pendekatan perbandingan KHL, rata-rata upah provinsi, serta selisih upah tertinggi dan terendah. Dari perhitungan tersebut diperoleh nilai alpha 0,85.
Eko juga menyebutkan unsur pemerintah dalam rapat Dewan Pengupahan menyajikan data dan menegaskan bahwa proses penetapan harus mengikuti regulasi yang berlaku.
Dalam berita acara rapat, pemerintah dicatat menyepakati usulan alpha 0,85. (tohir)








