BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 2.113 honorer non data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) diminta untuk tidak masuk kerja atau tetap di rumah pada Februari 2025, sambil menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
Sedangkan 2.793 honorer yang masuk data base BKN diminta untuk menunggu mekanisme penerimaan PPPK Paruh Waktu meski tetap tidak jelas secara waktu kapan dilakukan dan bagaimana mekanismenya.
Diketahui, keluarnya keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor: 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu membuat nasib honorer belum jelas.
Ada sebanyak 4.905 honorer di Kota Cilegon masih menggantung status dan gajinya, yakni honorer yang tidak masuk dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebanyak 2.113 orang, dan honorer yang masuk data base BKN sebanyak 2.793 orang.
UIN Banten Kampanyekan Islam Rahmatan Lil Alamin, Bangun Indonesia Setara Melalui Toleransi Beragama
Salah satu honorer yang enggan disebutkan namanya menyatakan, pihaknya sudah dipanggil dan diminta untuk di rumah sementara sampai nantinya ada kebijakan terbaru soal honorer non data base.
“Sudah diminta untuk tidak masuk pada Februari. Ini karena statusnya belum jelas, terutama yang non data base seperti saya,” katanya, Rabu (29 Januari 2025).
Kebijakan tersebut membuat dirinya dan beberapa puluh honorer non data base lainnya kaget dan harus menerima nasib.
Sebab jika tetap masuk kerja juga tidak jelas skema gajinya. Sebab, sampai sekarang belum ada Surat Keputusan atau Surat Perintah pengangkatan sebagai honorer yang bekerja di dinas atau Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Sinergi PNM dan Kemen PPPA Kuatkan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
“Alasannya dinas juga tidak bisa mengeluarkan SK atau SP perpanjangan kami untuk bekerja lagi,” ujarnya.
Honorer lainnya yang tugas di kecamatan yang enggan disebutkan namanya mengaku, sampai sekarang belum ada kejelasan untuk statusnya.
Dirinya juga mendengar jika di dinas sudah dirumahkan dan tidak lagi bekerja untuk Februari.
“Kami belum dapat informasi itu (soal dirumahkan). Meski sebagian dinas sudah geger dan ramai karena dipanggil,” ucapnya.
Menjelang Imlek Harga Ikan Bandeng Rp40 Ribu Per Kilogramnya
Ia berharap ada kebijakan meski tidak ada lagi SK, tapi bisa tetap mendapatkan pemasukan dari honor kegiatan.
“Semoga saja ada kebijakan. Jadi tetap dapat pemasukan meski mengandalkan honor kegiatan,” ucapnya.
Presidium Forum Tenaga Teknis dan Administrasi Honorer (Fortrah) Kota Cilegon Dedi mengungkapkan,
sampai sekarang sebenarnya status pegawai honorer masih terus diperjuangkan. Sebab yang PPPK paruh waktu juga masih ingin menjadi penuh waktu.
Kadis Disperindag dan Kadis DLH Tinjau PKL Sisi Rel Stadion Maulana Yusuf
“Dalam waktu dekat kami juga akan persiapkan aksi besar-besaran di Monas dari seluruh Indonesia.
Ini dalam rangka tuntutan menjadi penuh waktu. Termasuk juga honorer yang belum jelas statusnya,” ucapnya.
Dedi menyatakan, sebenarnya untuk PPPK paruh waktu juga sampai sekarang belum jelas karena informasinya menunggu sampai Maret nanti.
Dimana, mekanismenya secara jumlah belum ditentukan karena tergantung dari permohonan daerah ke pusat.
Siswa SDN Taman Keluhkan Menu Makan Gratis
“PPPK paruh waktu baru wacana, Maret atau April (SK pengangkatan). Sekarang belum dapat honor dan gaji. Untuk non data base jelas tahun ini tidak ada honorer (dilarang membuat SK dan SP honorer). Jadi masih diperjuangkan semuanya,” jelasnya.
Dedi menyampaikan, untuk PPPK paruh waktu juga kode rekening sudah dibuat oleh pemerintah pusat.
Tapi dalam APBD 2025 reguler belum dianggarkan. Artinya baru di Oktober nanti PPPK paruh waktu mendapatkan honornya.
Kalau honorer yang tidak masuk ini juga akan kesulitan bagaimana mekanismenya, jika ada outsourcing juga butuh cantolah regulasi.
Komisi I Awasi Potensi Tenaga Honorer Titipan di Pemkot Serang
“Memperjuangkan terus mendorong stakeholder agar mendorong SK yang masih belum jelas, mengeluarkan SK honorer, baik TKK dan THL. Outsourcing itu juga belum ada penjelasan,” tegasnya.
Sekarang, kondisi honorer non data base juga belum mendapatkan SK perpanjangan dan pengangkatan.
Hal itu menjadi dilema dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka. “Non data base juga belum jelas. Kami berharap ada kebijakan untuk teman-teman,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Esih Yuandesih menjelaskan,
Blok Grosir Buah-Buahan di Pasar Rau Kembali Kebanjiran
soal status honorer terutama yang belum ada di pangkalan data BKN pihaknya masih menunggu regulasi dari pusat.
“Masih menunggu dan mekanismenya seperti apa. Ada sebanyak 1.800 (honorer non data base).
Apakah akan diperpanjang atau ada regulasi dan mekanisme lain yang dikeluarkan pemerintah pusat. Kami tidak bisa memberikan ini yah (kepastian).
Karena BKPSDM sesuai aturan. pusat masih fokus menyelesaikan yang data base (sebagai PPPK paruh waktu),” ujarnya.
Warga Gunakan Perahu Karet Karena Komplek Gang Gabus Kebanjiran
Esih menyampaikan, untuk PPPK paruh waktu sendiri pihaknya masih menunggu arahan untuk usulan yang diajukan kepada pusat. Untuk paruh waktu itu bagi honorer yang sudah masuk pangkalan data base BKN.
“Yang paruh waktu sesuai usulan, disesuaikan dengan peta jabatan di bagian organisasi. alokasinya ada tapi masih menunggu.
Yang dimaksud paruh waktu itu non ASN yang ada dalam pangkalan data base ketika dia mengikuti tes tahap I tidak lulus akan diarahkan sesuai usulan dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Untuk gaji keduanya, lanjut Esih, dipastikan pemerintah sudah menganggarkan, namun masih menunggu arahan dari pimpinan. “Masih menunggu arahan pimpinan. Di OPD masing-masing sudah dianggarkan,” jelasnya.
BRI Buka Lowongan Kerja, Penempatan di Banten, Jakbar dan Kalimantan Barat
Sementara itu di Kabupaten Serang, sejumlah honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun terancam kehilangan pekerjaan.
Sebab ke depan Pemkab Serang hanya mengalokasikan anggaran hanya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu maupun penuh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan,
data honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun tersebut ada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), dan tidak terdaftar di BKPSDM.
Pemkot Serang Anggarkan Rp196 Miliar Untuk Bayar Tukin Pegawainya
“Dari 2023 kami sudah larang penerimaan non ASN, kalau ada honorer enggak bisa daftar PPPK karena kurang 2 tahun pas rekrut enggak bilang-bilang ke BKPSDM,” ujarnya, Rabu (29 Janauri 2024).
Ia menjelaskan, ketika para honorer yang mengikuti tes seleksi PPPK mendapatkan surat keputusan (SK) baik sebagai PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh,
maka semua penggajian sudah menggunakan koring belanja PPPK. “Jadi saat itu yang bukan PPPK enggak bisa dibayar honornya,” katanya.
Surtaman mengungkapkan, saat ini sudah ada surat edaran (SE) dari Kemendagri terkait dengan pembayaran gaji PPPK paruh waktu maupun penuh waktu.
“Kalau SE ini sudah diberlakukan, terus ada OPD yang berani bayar ya tanggung sendiri risikonya. Jumlah honorer yang masa kerjanya kurang 2 tahun enggak sampai ratusan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Honorer Provinsi Banten Taufik Hidayat mengatakan, hingga saat ini untuk konteks honorer di Pemerintah Provinsi Banten beluma ada informasi adanya honorer yang dirumahkan.
Dia mengatakan, tidak ada honorer yang dirumahkan karena Pemerintah Provinsi Banten sudah menganggarkan honor untuk para honorer dalam belanja barang dan jasa. “Sampai saat ini saya belum dengar ada yang dirumahkan,” kata Taufik.
Dengan demikian, kata Taufik, maka para honorer akan tetap mendapatkan honor selama menunggu kejelasan dari pemerintah pusat.
Bos Rental Mobil Tewas Ditembak di Rest Area KM 45
Dengan demikian, maka tidak ada yang akan diberhentikan dari status sebagai honorer atau pegawai non ASN.
Taufik mengatakan, honorer Provinsi Banten akan ikut dalam rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi II DPR RI.
Rapat dengar pendapat dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa (4 Februari 2025) mendatang.
Taufik mengatakan, kali ini organisasi yang akan melakukan rapat dengar pendapat tergabung dalam Forum Pegawai Non PNS Republik Indonesia dimana Taufik merupakan ketua umumnya.
Nurdin Lantik Pejabat di Penghujung Tahun
“Kami sudah diagendakan RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi II DPR RI,” kata Taufik.
Taufik mengatakan, perjuangan Forum Pegawai Non PNS Republik Indonesia kali ini tidak hanya level Provinsi Banten karena masalah honorer sendiri merupakan kebijakan nasional.
Meski demikian, dia menekankan persoalan honorer yang dialami Provinsi Banten juga akan menjadi fokus dalam perjuangan ini.
Dalam rapat dengar pendapat nanti juga akan dihadirkan sejumlah kementerian yang berkaitan dengan masalah honorer di Indonesia, salah satunya adalah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
66,210 Penumpang Keluar Banten di Terminal Pakupatan Kota Serang Saat Libur Nataru
Sebelumnya, kata Taufik, pihaknya juga telah bertemu dengan Mardani Ali Sera, anggota DPR RI. Dia juga sudah berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI dan Komisi X DPR RI.
“Surat sudah kami sampaikan ke Pak Mardani Ali Sera dan akan diserahkan ke Kemendagri,” katanya.
Taufik yang juga menjabat sebagai Forum Pegawai Non PNS Republik Indonesia akan meminta DPR RI menyelesaikan honorer yang terdata di data base BKN agar segera diberi formasi.
Taufik mengatakan, pihaknya akan hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI awal Februari nnati.
Curah Hujan Tinggi, DLH Imbau Kendaraan Angkut Sampah ke TPAS Cilowong Harus Kondisi Prima
Dalam rapat itu, pihaknya akan menyampaikan sejumlah permasalahan yang dihadapi para honorer.
Aspirasi ini tidak hanya akan menyampaikan masalah honorer yang ada di Provinsi Banten melainkan di seluruh Indonesia.
Taufik mengatakan, ada dua masalah berbeda antara yang dihadapi oleh honorer di Provinsi Banten dengan honorer di provinsi lain di Indonesia.
Dalam konteks Provinsi Banten, masalah yang dihadapi adalah bahwa para honorer yang ada, honorer R2 dan R3, tidak mendapatkan formasi. Padahal, formasi yang disediakan ada dan mencukupi.
Dinkes Kota Serang Waspadai Penyakit Kulit dan Diare Saat Nataru
Tidak hanya itu, anggaran pegawai untuk honorer ini juga ada dan telah disiapkan Pemerintah Provinsi Banten.
Adapun masalah yang dihadapi honorer di provinsi lain, mereka tidak mendapatkan formasi karena memang tidak diusulkan oleh daerah mereka.
Daerah sendiri terbentur aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang menyatakan, maksimal belanja pegawai 30 persen.
Untuk bisa menyiasati ini, para honorer akan meminta keringanan aturan terkait besaran penganggaran belanja pegawai agar bisa dinaikkan di atas 30 persen. (uri/tanjung/tohir)