Rugikan Korban Rp 15 Juta, Pengantin Baru di Bojongmanik Diciduk Polisi 

Ditambahkannya, untuk mempertanggungjawabkan tindakan  pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tambah dia.***

Related Articles
Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button