Rugikan Korban Rp 15 Juta, Pengantin Baru di Bojongmanik Diciduk Polisi 

BANTENRAYA.CO.ID- MI (26), warga Kampung Simpang, Desa Kebon Cau, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak terduga pelaku spesialis bobol warung dengan pemberatan (Curat) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bojongmanik pada Minggu (30/4/2023) sekitar 01.00 WIB dini hari. Pelaku di tangkap usai melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita berinisial VR pada Sabtu (29/4/2023), warga Kampung Parakan Beusi Tengah, Desa Parakan Beusi, Kecamatan Bojongmanik.

Berdasarkan Informasi, barang yang berhasil di curi oleh pelaku yakni emas 24 karat seberat 5 gram, dua slop rokok merek Sampoerna Mild, lima slop rokok merek djarum super, llima slop rokok merek Gudang Garam Filter, tujuh slop rokok merek Magnum, sepuluh slop rokok merek Nasional, enam bungkus rokok merek Sampoerna Kretek, satu buah dompet yang berisikan uang tunai Rp 300 ribu, dan satu buah KTP milik korban.

Related Articles

Kapolsek Bojongmanik, AKP Usep Ganda Miharja membenarkan terkait penangkapan terhadap pelaku 363 dengan pemberatan (bobol warung) dengan identitas tersebut.

“Iya benar, MI ditangkap di rumah istrinya di Kampung Parakan Beusi usai melaksanakan pernikahan Sabtu (29/4/2023), karena tindakan pelaku itu, korban rugi Rp 15 juta,” kata dia saat dihubungi Bantenraya.co.id, Rabu 3 April 2023.

BACA JUGA : Polisi Sudah Periksa 25 Saksi Dugaan Pungli KPU Lebak

Dikatakan Kapolsek, adapun barang bukti yang berhasil di amankan dua bungkus rokok merek Sampoerna Mild, satu buah tas rajut, satu buah kalkulator, warna hitam, satu goodie bag, satu unit motor Revo.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button