Trending

Sabu-sabu 15 Gram Dimasukkan ke Dubur

CILEGON, BANTEN RAYA- Petugas gabungan dari Satnarkoba Polres Cilegon dan Satnarkoba Polres Serang Kabupaten menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Klas IIA Cilegon. Upaya penyelundupan sabu-sabu dilakukan salah satu narapidana melalui dubur.

Informasi yang diperoleh Banten Raya, penyelundupan barang haram dilakukan narapidana yang berstatus tahanan pendamping pada kasus pencabulan berinisial E, pada Senin (5/12/2022) sore. Upaya penggagalan penyelundupan narkoba berawal dari informasi terkait jaringan narkoba yang kemudian ditindaklanjuti petugas gabungan dengan melakukan penyelidikan terhadap warga binaan yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Klas IIA Cilegon.

Kasat Narkoba Polres Cilegon Iptu Syamsul Bahri mengatakan, sabu-sabu seberat 15 gram itu disembunyikan warga binaan Lapas Klas IIA Cilegon berinisial E melalui lubang anusnya atau dubur untuk menghindari pemeriksaan keamanan saat masuk ke dalam Lapas Klas IIA Cilegon. “Kita amankan di toilet dan saudara E memasukkan barang tersebut di anusnya,” kata Syamsul kepada awak media, Selasa (13/12/2022).

Syamsul menjelaskan, narapidana berinisial E diminta mengambil barang haram itu oleh dua warga binaan kasus narkoba berinisial ARM dan RM. E mendapatkan barang itu dari seseorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) saat beetemu di Kantin Lapas Klas IIA Cilegon. Rencananya, sabu-sabu ini akan diedarkan dengan cara dijual di dalam Lapas Klas IIA Cilegon oleh ARM dan MR. “Saudara E dapat upah dari AMR sebesar Rp2 juta,” jelasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button