Trending

Sabu-sabu 15 Gram Dimasukkan ke Dubur

Kata Syamsul, selain sabu-sabu seberat 15 gram, polisi juga menyita tiga unit handphone berbagai merk dari para tersangka. Ketiga tersangka baik E, ARM dan RM selanjutnya diancam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Masjuno mengaku kecolongan atas kepemilikan alat komunikasi jenis handphone tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dibongkar petugas gabungan dari Satnarkoba Polres Cilegon dan Satnarkoba Polres Serang Kabupaten di Lapas Kelas IIA Cilegon.

Mantan Kalapas Cilegon ini mengatakan, setiap tahanan tidak boleh memiliki handphone termasuk tahanan pendamping. Katanya, kurir sabu berinisial E yang merupakan tahanan kasus pencabulan dan berusaha menyelundupkan narkoba melalui lubang anusnya itu sedang menjalankan tahap asimilasi.

“Tapi yang bersangkutan sudah menjalani tahap asimilasi, dia sudah keluar. Di luar ini memang kecenderungan yang apapun dalam tanda kutip bisa dia dapatkan, salah satunya adalah handphone. Kalau dikatakan boleh dan tidak boleh jelas tidak boleh, tetapi ini bukan lalu kemudian kita menyerah, ini menjadi program kita juga pemberantasan HP,” kata Masjuno.

Masjuno menambahkan, handphone menjadi salah satu alat yang disinyalir dapat mengedarkan maupun menyelundupkan narkoba. Oleh sebab itu, pihaknya berencana mengajak Polres Cilegon untuk melakukan pemberantasan alat komunikasi di dalam Lapas Klas IIA Cilegon.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button