Sahkan Perempuan Jadi Khatib Saat Shalat Jumat, Ketua MUI Pusat Wajibkan Panji Gumilang Bertaubat
Terkait persoalan Panji Gumilang ini, Ketua MUI Pusat menerangkan MUI akan mengeluarkan fatwa satu persatu untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia.
“Satu persatu akan dikeluarkan fatwanya,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa hukum perempuan jadi khatib Jumat adalah tidak sah.
BACA JUGA: Kenali Apa Itu SKS Kuliah Yang Wajib Diketahui Calon Mahasiswa Baru Berikut Fungsi dan Jumlah
“Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” ucap KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip Bantenraya.co.id dari laman resmi MUI Pusat.
Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa posisi khutbah sebagai rukun shalat Jum’at, maka khutbah yang dilakukan wanita di hadapan laki-laki juga membuat hukum shalat Jum’atnya tidak sah.
“Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat,” tutur Guru Besar UIN Jakarta itu.
BACA JUGA: CATAT! Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Minggu 11 Juni 2023: Dari Mega Bollywood, Imlie hingga Vengeance
Melalui fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan.