Trending

Sampah Tangsel ke Cilowong Belum Ada Izin Pemprov

SERANG, BANTEN RAYA- Kerja sama Pemkot Serang dan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) terkait pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang, ternyata belum memiliki izin dari Pemprov Banten. Perizinan belum diterbitkan lantaran pemprov belum menerima hasil kajian soal dampak dari pembuangan sampah tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebutuhan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, secara umum pembuangan sampah lintas kabupaten/kota dalam provinsi harus memiliki izin dari pemprov. Untuk saat ini, pembuangan sampah dari Tangsel ke TPSA Cilowong belum mengantonginya. “Izinnya (dari pemprov) belum saya keluarin,” ujarnya, Minggu (28/8/2022).

Ia mengungkapkan alasan pihaknya belum menerbitkan izin atas kerja sama Pemkot Serang dan Pemkot Tangsel itu lantaran belum menerima hasil kajiannya. Pemprov baru bisa mengeluarkan izin salah satu syaratnya adanya kajian terkait sarana dan prasarana tempat pembuangan sampah yang digunakan.

Selain itu, pengiriman sampah dari Kota Tangsel ke Kota Serang juga melewati tol yang tentunya harus diperhitungkan terkait analisis dampak lalu lintas. Pemprov juga harus menerima laporan terkait teknologi yang digunakan di TPSA Cilowong.

“Kalau terjadi longsor siapa yang bertanggungjawab. Kalau saya izinkan, ada korban (longsor), siapa yang bertanggungjawab. Harus ada kajian. Lahannya memenuhi tidak,” katanya.

Wawan menegaskan, kondisi TPSA Cilowong sendiri perlu diperhatikan lebih lanjut. Sebab, fasilitas tersebut 10 tahun ke depan sudah tak memungkinkan lagi untuk menjadi sebuah TPSA. Di sisi lain, setiap kabupaten/kota juga seharusnya memiliki TPSA masing-masing.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button