BANTENRAYA.CO.ID – Unita Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah atau UPTD Samsat Pandeglang menggelar kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor atau PKB di Alun-alun Kabupaten Pandeglang, Kamis, 26 Oktober 2023.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Satlantas Polres Pandeglang.
Kepala Seksi Penerimaan Samsat Pandeglang, Ina Rohaeti mengatakan, ada sekitar 19 kendaraan yang terkena razia dan harus melakukan pelunasan PKB.
“Hari ini ada 19 kendaraan, 14 itu kendaraan roda dua dan 5 sisanya kendaraan roda empat. Jadi nanti mereka diarah untuk membayarkan tunggakan pajaknya ke Samling (Samsat keliling),” kata Ina kepada Banten Raya, Kamis, 26 Oktober 2023.
Ine menambahkan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengejar target pendapatan dari sektor pajak.
Dirinya berharap para pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan untuk segera membayarnya.
“Tentunya untuk memenuhi target pendapatan pajak kendaraan bermotor. Untuk masyarakat, berhubung sedang ada pembebasan denda sampai 31 Oktober nanti, mungkin bisa melunasi dari sekarang,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala UPTD Samsat Pandeglang, Epy Shafiullah mengungkapkan, realisasi pembayaran PKB mencapai Rp 63,66 miliar atau 78,9 persen dari target 81,5 miliar.
BACA JUGA:Siap-siap! Bank Banten dan Tim Pembina Samsat Jalin Kerja Sama, Razia Pajak Kendaraan Bakal Digeber
Maka untuk memenuhi target tersebut pihaknya terus melakukan berbagai upaya dan salah satunya adalah melakukan razia penertiban pajak langsung ke para pengendara kendaraan.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Indra Permana mengungkapkan, pihaknya ikut melakukan pendampingan bersama Samsat Pandeglang.
“Operasi ini berlaku untuk motor maupun mobil, dan kami berperan sebagai pendamping bersama UPTD Samsat Pandeglang. Banyak kendaraan yang telah kami periksa selama operasi ini,” pungkasnya.(mg-aldi)***