Bantenraya.co.id– Maraknya atribut yang mempromosikan bakal calon kepala daerah di Provinsi Banten
membuat petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten kewalahan untuk melakukan penertiban.
Sebab, terdapat ribuan jenis alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang harus ditertibkan dalam rangka memelhara keindahan lingkungan.
Kepala Satpol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi mengatakan, pihaknya merasa kewalahan untuk menertibkan spanduk iklan maupun poster bakal calon kepala daerah,
Wali Kota Helldy Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta kepada Keluarga Ketua RT yang Meninggal Dunia
baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota, yang terpampang di setiap sudut jalan. Ia mengatakan, meskipun
sudah ditertibkan, namun poster dan APK tersebut tetap dipasang kembali oleh simpatisan para pendukungnya.
“Sudah kita sempat tertibkan, namun ya keterbatasan anggota kita juga jadi agak kewalahan ya (melakukannya).
Entah saya gak paham apa karena itu harganya murah atau bagaimana, baik baliho, poster di pohon dan tiang listrik,
Andra-Dimyati Kantongi Rekomendasi Nasdem
spanduk, itu sudah kita tertibkan tapi nanti kemudian ada lagi, dipasang lagi,” kata Agus kepada wartawan, Selasa (23 Juli 2024).
Agus menjelaskan, dalam rangka penertiban APK-BK, pihaknya juga tidak dapat semena-mena melakukan pencopotan.
Karena, kata dia, bukan menjadi wewenangnya untuk melakukan penertiban apabila tidak ada permintaan dari penyelenggara Pemilu,
baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Lubang Ditengah Jalan Sawah Luhur Kota Serang Bahayakan Pengendara
“Kita juga gak bisa semena-mena, karena kan untuk penertiban APK-BK itu aturannya ada di KPU dan Bawaslu.
Jadi kalau kita diminta untuk menertibkan, kita koordinasi apabila itu dilarang, ya kita tertibkan.
Cuma sekarang yang jadi masalah kan adalah tafsir, saya bisa mengatakan bahwa itu (baliho dan spanduk) adalah APK-BK.
Kalau untuk di luar APK-BK, seperti iklan perumahan atau produk, itu rutin kita copotin,” tambahnya.
Bersepeda Disamping Sawah di Kota Serang
Lebih lanjut Agus menuturkan, menurutnya kewenangan terkait penerapan aturan Peraturan Daerah (Perda) K3
(Ketertiban, Keamanan, dan Keindahan), adalah wewenang dari Pemerintah Kabupaten Kota.
Sehingga, kata dia, secara struktur birokrasi pihaknya mengkomunikasikan kepada Pemda Kabupaten Kota untuk
menertibkan APK-BK dalam rangka menjalankan aturan K3.
Akhir Libur Idul Adha, Tol Tangerang-Merak KM 71 Kota Serang Normal
“Dan untuk mengenai baliho, ataupun spanduk, dan lainnya, itu adalah wewenangnya Kabupaten Kota.
Karena mereka yang lebih paham mengatur perizinannya. Kalau kita sifatnya ya tadi, bila ada koordinasi dengan kita, maka kita lakukan penertiban.
Kalau untuk ke Kabupaten Kota, kita komunikasikan untuk mendorong agar menertibkan itu,” pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Zainal Muttaqin mengatakan,
Jalan Lingkungan Nyapah Walantaka Kota Serang Dibeton
spanduk-spanduk bacakada tersebut dinilai bukan menjadi kewenangan Bawaslu untuk menertibkannya saat ini.
Karena, kata dia, saat ini proses pendaftaran untuk menjadi calon kepala daerah belum dimulai.
Sehingga, spanduk ataupun baliho yang terpasang di jalanan tidak dinilai sebagai alat peraga kampanye (APK).
“Kalau sekarang kan belum penetapan ya, belum buka pendaftaran (cakada,-red) juga. Jadi, itu bukan termasuk APK, dan bukan ranah kami (Bawaslu,-red).
Wali Kota Helldy Kenalkan Air Minum Kemasan Produk Cilegon Merek Ci Legon
Itu kewenangan dan ranahnya Pemerintah Daerah (Pemda,-red) untuk menerapkan peraturan K3 (ketertiban, kebersihan, dan keindahan),” kata Zainal.
“Kita melihat dari sudut pandang timeline aja, kan sekarang belum ada penetapan (cakada,-red), ya berarti itu masih ranahnya Pemda.
Pemda harus cek apakah reklame-reklame atau poster, baliho, itu berizin, berbayar, atau tidak,” tambahnya.(mg-rafi)