SERANG, BANTEN RAYA- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatatkan pendapatan daerah dari transaksi electronic data capture (EDC) sekitar Rp37,94 miliar pada periode 7 Maret hingga 14 April 2022. Pendapatan tersebut terhimpun dari 20 UPT dan Gerai Samsat yang tersebar di Provinsi Banten.
Adapun pendapatan tersebut terdiri atas Rp37,53 miliar dari 11 UPT Samsat. Rinciannya, UPT Samsat Kota Serang Rp523,38 juta, UPT Samsat Cikande Rp473,4 juta, UPT Samsat Rangkasbitung Rp58,53 juta. UPT Samsat Serpong Rp7,45 miliar, UPT Samsat Pandeglang Rp123,92 juta, UPT Samsat Kelapa Dua Rp3,7 miliar, UPT Samsat Ciputat Rp14,25 miliar. Kemudian, UPT Samsat Cilegon Rp592,95 juta, UPT Samsat Ciledug Rp2,62 miliar, UPT Samsat Cikokol Rp5,61 miliar, serta UPT Samsat Balaraja Rp2,11 miliar.
Selanjutnya, pendaftaran EDC dari 9 Gerai Samsat terhimpun Rp409,59 juta. Rinciannya, Gerai Samsat Cibeber Rp625 ribu, Gerai Samsat Ramayana Rp33,14 juta, Gerai Samsat Lippo Mall Karawaci Rp189,77 juta, Gerai Samsat Tangcity Mall Rp98,37 juta. Kemudian Gerai Samsat Batu Ceper Rp3,15 juta, Gerai Samsat Cipondoh Rp25,42 juta, Gerai Samsat Kelapa Dua Glaze Rp2,78 juta. Gerai Samsat Pasar Kemis Rp41,73 juta serta Gerai Samsat Curug Rp14,57 juta.
Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, berbagai kemudahan kini telah diberikan bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya. Saat ini, pembayaran pajak di Samsat sudah bisa dilakukan secara non tunai melalui mesin EDC. “Tak hanya di Kantor Samsat, hal yang sama juga bisa dimanfaatkan di Gerai Samsat yang ada di Banten,” ujarnya.
Ia menegaskan, layanan EDC tak hanya menggunakan kartu debit Bank Banten namun bisa untuk seluruh bank. Banyak kemudahan yang ditawarkan dalam layanan non tunai, salah satunya wajib pajak tak perlu repot membawa uang tunai saat melakukan pembayaran. Kemudian juga untuk menutup celah adanya pungutan liar (pungli).
“Mudah-mudahan sudah diberlakukannya EDC kita bisa meningkatkan kinerja. Wajib pajak dimudahkan, misalnya ada yang pakai biro jasa urus pajak puluhan mobil repot kalau bawa uang tunai, dengan layanan non tunai tentu dimudahkan,” katanya.
Dengan pendataran dari EDC tersebut, lanjut Opar, adapun realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga 31 Maret 2022 telah mencapai Rp1,61 triliun atau 20,77 persen dari target Rp7,79 triliun. Terdiri atas realisasi pajak daerah Rp1,54 triliun atau 21,24 persen dari target Rp7,28 triliun.
Pendapatan transfer terealisasi Rp269,72 miliar atau 9,48 persen dari target Rp2,84 triliun. Kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi Rp925 juta atau 14,92 persen dari target Rp6,2 miliar. “Jumlah pendapatan daerah terealisasi Rp1,88 triliun atau 17,74 persen dari target Rp10,64 triliun,” ungkapnya.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman mengatakan, untuk mengoptimalkan pendapatan dari pajak kendaraan, pihaknya juga tahun ini akan mengambil langkah-langkah besar untuk mencapai target pendapatan daerah. Seperti misalnya dengan mengoptimalkan seluruh mitra kerja serta upaya lainnya yang dipandang efektif.
“Seiring dengan itu kami akan optimalkan peran kabupaten/kota guna mempersiapkan penerapan kebijakan baru yang akan segera dilakukan bersamaan,” katanya.
Hal tersebut mesti menjadi perhatian mengingat pajak kendaraan bermotor kedepan akan adanya tambahan tarif opsen pajak kendaraan bermotor/bea balik nama kendaraan bermotor (PKB/BBNKB) yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. “Dapat disikapi secara bijaksana dengan tidak mengenakan tarif secara maksimal untuk menjaga stabilitas penerimaan PKB/BBNKB (se-Provinsi Banten),” ujarnya. (dewa)