Trending

Segera Manfaatkan Lur! Banten Bebas Denda Pajak dan Balik Nama Kendaraan Bermotor, Cek Penjelasannya di Sini

BANTENRAYA.CO.ID – Kabar baik buat seluruh warga Banten, yang ini balik nama kendaraan bermotor dan bebas denda pajak.

Pemerintah Provinisi Banten sesuai Pergub Provinsi Banten Nomor 21 Tahun 2023 bakal membebaskan denda pajak dan balik nama kendaraan bermotor.

Related Articles

Program tersebut sudah berlaku dari sekarang hingga akhir tahun 2023.

BACA JUGA: Hasil Pengumuman Calon Bawaslu Banten, Jakarta, Hingga Jabar Periode 2023 Sampai 2028 di Sini!

Diketahui program ini merupakan program yang dilakukan setiap tahunnya untuk merayakan kemerdekaan Indonesia.

Berikut penjelasan lengkap Banten bebas denda pajak dan balik nama kendaraan bermotor.

1. Pengurangan Pokok PKB atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar daerah Provinsi Banten diberikan sebesar 20 persen. Berlaku sampai dengan 23 Desember 2023.

BACA JUGA: Gelar Upacara dan Lomba, Cara Pondok Pesantren Murottilil Qur’an Kota Serang Meriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78

2. Penghapusan pokok BBN-KB mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah. Berlaku sampai dengan 23 Desember 2023.

3. Penghapusan sanksi administratif berupa dengan PKB. Berlaku sampai dengan 31 Oktober 2023.

Sebagai informasi, bebas denda pajak dan balik nama kendaraan bermotor adalah istilah yang mengacu pada kebijakan atau program pemerintah.

BACA JUGA: Viral Pria Rusak Kaca Mobil Orang dengan Batu di Tegineneng, Pesawaran, Lampung, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

Program tersebut memungkinkan pemilik kendaraan bermotor untuk mengajukan permohonan agar denda yang terkait dengan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan dihapuskan atau dikurangi.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button