SERANG, BANTEN RAYA- Dalam kasus sengketa lahan SMKN 6 Kota Serang tidak hanya Daliman sang pemilik lahan yang belum dibayar oleh pemerintah daerah. Ada 5 pemilik lahan lainnya yang juga mengklaim belum mendapatkan hak mereka dari pemerintah daerah. Sehingga, total ada 6 orang yang sejak tahun 2010 lalu lahannya digunakan untuk SMKN 6 Kota Serang, namun belum mendapatkan bayaran.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Furtasan Ali Yusuf mengatakan, dari hasil rapat antara Komisi V DPRD Provinsi Banten bersama pihak SMKN 6 Kota Serang dan kuasa hukum Daliman yaitu Suriyansyah Damanik, didapatkan sejumlah fakta. Di antaranya adalah pemilik lahan yang lahannya digunakan untuk membangun SMKN 6 Kota Serang namun belum dibayar, tidak hanya Daliman. Ada 5 pemilik lahan lain yang juga belum dibayarkan haknya oleh pemerintah daerah.
“Kurang lebih 6 orang (yang lahannya belum dibayar-red). Semuanya adalah guru,” kata Furtasan saat ditemui di SMKN 6 Kota Serang, Kamis (22/9/2022).
Meski ada 6 orang yang lahannya digunakan sejak 2010 lalu sampai saat ini belum ditunaikan haknya, namun saat ini yang baru diproses pembayarannya hanya lahan milik Daliman seluasa 2.100 meter persegi. Padahal, dia mengiginkan agar tidak hanya Daliman yang diberikan haknya melainkan juga 5 pemilik lahan lainnya. “Penyelesaian harus kompreshensif. Semuanya harus diselesaikan,” ujar Furtasan.
Karena itu, kata Furtasan, dia akan kembali memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani untuk membahas penyelesaikan masalah ini. Terutama, pembayaran bagi 5 pemilik lahan lain selain Daliman yang memang konon sudah dianggarkan pembayarannya di APBD perubahan tahun 2022 ini. “Nanti kita panggil lagi mau kapan dia (Tabrani) menyelesaikan ini,” katanya.
Furtasan mengatakan, momentum adanya pemilik lahan sekolah yang menggugat ini akan dijadikan sebagai pemicu dan pemacu untuk menyelesaikan semua aset negara milik Pemprov Banten, khususnya tanah, agar segera diurus sertifikatnya. Dia ingin agar aset-aset itu didata sejak dari sekarang karena dia tahu masih bayak aset milik Pemprov Banten yang bermasalah.
“Jangan hanya senang membangun tapi administrasi tidak dibereskan. Maka, wajib diselesaikan dari sekarang jangan sampai muncul masalah baru lagi,” katanya seraya menambahkan bahwa penyelesaian masalah ini tidak boleh terlalu lama.
Terkait kedatangan rombongan Komisi V DPRD Provinsi Banten ke SMKN 6 Kota Serang, Furtasan mengatakan, dia ingin memastikan proses belajar mengajar siswa di sekolah itu tidak terganggu karena adanya somasi yang dilayangkan Suriyansyah Damanik. Pasalnya, dalam somasi yang dilayangkan, Suriyansyah Damanik mengancam akan menutup 10 ruang kelas bila tuntutannya tidak dipenuhi oleh Pemprov Banten.
Sementara itu, Suriyansyah Damanik mengatakan, sehari sebelumnya Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani sudah bertemu dengannya. Dalam pertemuan itu, mereka sudah bersepakat menyelesaikan masalah tanah milik Daliman. “Kesepakatannya meminta waktu maksimal kurang lebih 2 bulan dari kemarin untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Dengan adanya kesepakatan itu, maka Damanik menarik untuk sementara surat somasi yang dilayangkannya. Sehingga, somasi itu tidak akan mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa.
Berkaitan dengan harga lahan, Damanik mengaku tetap menginginkan agar yang dibayarkan Pemprov Banten yaitu Rp700 ribu per meter. Namun bila harga hasil appraisal di bawah RP700 ribu, maka Damanik mengaku akan bermusyawarah lagi mencari jalan keluar terbaik.
Kepala SMKN 6 Kota Serang Ani Risma mengaku bersyukur somasi yang dilayangkan Damanik ditunda dan telah ada solusi dari masalah lahan ini. Dia berharap dengan adanya masalah ini menjadi momentum guna membereskan masalah lahan di sekolah yang dipimpinnya itu. (tohir)