BANTENRAYA.CO.ID – Nama Syarifah Fadiyah Alkaff, remaja asal Jambi belakangan ini sedang menjadi sorotan publik.
Syarifah Fadiyah Alkaff yang memberikan kritikan terhadap Pemkot Jambi justru berakhir dengan dilaporkan ke Polda Jambi.
Pemkot Jambi melaporkan Syarifah Fadiyah Alkaff dengan Undang-undang (UU) Informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Dalam penyamapaiannya, remaja SMP tersebut melayangakn sjeumlah kritikan terhadap Walikota Jambi Syarif Fasha.
Selain itu, Syarifah juga melontarkan kritikannya terhadap perusahan dengan nama PT Rimba Palma Sejahtera Lestari.
Hal itu dilakukannya karena mengaku sedang memerjuangkan hak dan keadilan untuk neneknya yang merupakan pejuang kemerdekaan.
Ia merasa neneknya yang telah memiliki jasa untuk kemerdekaan Indonesia justri diperlakukan tak adil oleh Pemkot Jambi.
Syarifah Fadiyah Alkaff menyebutkan jika PT PT Rimba Palma Sejahtera Lestari telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Angkutan Jalan.
Syarifah meminta keadilan terkaait rumah dan sumur neneknya yang diduga dirusak oleh perusahaan selama 10 tahun lamanya.
Kabar pelaporan dirinya ke polisi diketahui bermula dari dirinya yang dipanggil Tim Siber Polda Jambi pada 2 Juni 2023.
Atas panggilan itu dirinya pun memenuhinya karena Ia mengira hal tersebut merespons laporannya terhadap akun Instagram @debiceper23.
Laporan dibuat Syarifah karena akun tersebut telah menyebutnya sebagai seorang pelacur di media sosial.
Syarifah Dibuat Terkejut
Akan tetapi, saat di Polda Jambi dirinya terkejut karena Ia langsung didampingi seorang pengacara yang disediakan Polda Jambi.
Nyatanya, pemanggilan tersebut adalah sebagai pemeriksaan dirinya selaku terlapor untuk perkara yang dilaporkan Pemkot Jambi.
Laporan dibuat Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhammad Gempa Awaljon Putra dan Humas Pemkot Jambi.
BACA JUGA: TOP! Rekomendasi Tempat Wisata di Lubuklinggau Paling Hits Bisa Menjadi Opsi Liburanmu
“Atas video-video saya yang mengkritik Pemkot Jambi dan Walikota Jambi Syarif Fasha dengan pasal berlapis. Pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3,” kata Syarifah, dikutip dari Twitter @PartaiSocmed.
“Tentang saya menyuarakan keadilan nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan Republik Indonesia yang dizalimi rumah,” tuturnya.
“Dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh Perusahaan China yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini,” imbuhnya.
BACA JUGA: Masriah Pelaku Penyiram Tinja ke Rumah Tetangga Dipenjara, Warga Langsung Gelar Syukuran
Persoalan tersebut lantas sampai ke Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD yang langsung memberikan pernyataan.
Melalui akun Twitternya di @mohmahfudmd, Ia akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan meminta agar Syarifah dilindungi.
“Terimakasih atas infonya. Polhukam akan berkordinasi dgn Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak utk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini,” tuturnya.
BACA JUGA: Ambil Sekarang! 5 Kode Promo Gojek Hari Ini, Dapatkan Diskon Sampai 90 Persen
Ia juga meminta lembaga terkait untuk bisa segera menjernihkan masalah yang menjerat Syarifah Fadiyah Alkaff.
“Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dgn hukum yang berlaku bagi anak-anak,” katanya. ***